Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak UU Pemilu Diubah, PPP Ingin Revisi Dilakukan Setelah 2024

Kompas.com - 30/01/2021, 18:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, partainya tidak sepakat dengan pembahasan revisi undang-undang (RUU) Pemilu.

Meskipun RUU tersebut diusulkan oleh DPR, dia menyebut hingga saat ini parlemen belum menentukan sikap tegas atas hal itu.

"PPP tidak sepakat adanya revisi UU Pemilu. Meskipun ini usulan dari DPR, toh sampai saat ini DPR belum bersikap," ujar Baidhowi dalam diskusi daring bertajuk "Perlukah Ubah UU Pemilu Sekarang?", Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: 4 Alasan Nasdem Dorong Revisi UU Pemilu

Baidhowi menilai, tidak seharusnya UU Pemilu selalu diubah menjelang Pemilu. Sebab setidaknya perlu dua kali pelaksanaan pemilu sebelum melakukan evaluasi dan merevisi UU Pemilu.

Hal itu terpikirkan saat revisi UU Pemilu pada 2017.

"Sehingga tidak seharusnya setiap pemilu (UU) diubah. Jadi penerapan untuk dua kali pemilu itu biasa saja. Setidaknya setelah dua kali pemilu (UU) bisa dievaluasi," tutur Baidhowi.

"Kami ingin UU Pemilu (UU 7 Tahun 2017) untuk dua kali pemilu sehingga nanti jika ada perubahan pada 2024," lanjutnya.

Baca juga: Perludem: Pembahasan RUU Pemilu Relevan dan Penting Dilakukan

Artinya, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tetap digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Sementara itu, terkait putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu, Baidhowi berpendapat, tidak menjadi soal sepanjang tidak keluar dari lima poin varian keserentakan pemilu.

"Sepanjang tidak keluar dari lima varian, ya tidak menjadi masalah," tambahnya.

DPR saat ini sedang menggodok RUU Pemilu. RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Baca juga: Mengurai Polemik Pilkada Serentak, Perbedaan UU Pilkada dan Draf RUU Pemilu

Komisi II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020), dengan alasan bahwa terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Oleh karenanya, Komisi II memutuskan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu undang-undang.

"Ini kami juga dasari perubahan dalam keputusan MK, baik tentang UU Pemilu dan ada enam putusan MK tentang UU Pilkada," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam paparannya dalam rapat Baleg secara virtual, Senin (16/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com