JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyoroti wacana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghidupkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) melalui Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
Ia mengingatkan, kewenangan yang diberikan Polri kepada Pam Swakarsa tidak boleh berlebihan. Terlebih, bila menjadikan Pam Swakarsa sebagai alat kekuasaan.
"Jangan sampai dijadikan alat kekuasaan yang akan berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum yang justru akan menurunkan nilai demokrasi dan trust masyarakat terhadap pemerintah," kata Pangeran dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).
Pangeran mengatakan, dalam Peraturan Polri tersebut Pam Swakarsa sangat berbeda dengan Pam Swakarsa yang pernah diterapkan pada 1998.
Namun, ia mengingatkan Pam Swakarsa di era tahun 1998-1999 memiliki catatan sejarah yang kurang baik yaitu terjadi benturan antara masyarakat sipil dan Pam Swakarsa.
Peristiwa tersebut, lanjut Pangeran, membuat masyarakat masih dalam situasi trauma.
"History Pam Swakarsa masa lalu menjadi hal yang sulit dilupakan oleh masyarakat umum," ujarnya.
Baca juga: Anggota Komisi III: Istilah Pam Swakarsa Timbulkan Trauma Sejarah di Masyarakat
Lebih lanjut, Pangeran mengatakan, apabila program Pam Swakarsa tetap dilaksanakan, sebaiknya pembinaan dan pengawasannya dilakukan dengan baik dan ketat.
Selain itu, kepolisian harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pam Swakarsa.
"Saya mengharapkan pengalaman masa lalu menjadi pembelajaran bagi pembentukan Pam Swakarsa kali ini, karenanya mari kita semuanya mengawal kegaiatan ini agar tidak keluar dari koridornya, tetap selalu dievaluasi dan dikaji," pungkasnya.
Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan kembali menghidupkan Pam Swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," kata Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Ia menyebut Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.