Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin Penting Perpres Pencegahan Ekstremisme, dari Pelibatan Influencer hingga Pelatihan Penceramah

Kompas.com - 20/01/2021, 07:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengambil langkah besar dalam upaya mencegah dan menanggulangi esktremisme di Tanah Air.

Upaya ini dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).

Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya.

Pada Bab 1 Perpres dijelaskan bahwa RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.

"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres sebagaimana salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari situs Sekretariat Negara.

Baca juga: Penggunaan Diksi Kontraradikalisme dan Deradikalisasi di Perpres Pencegahan Ekstremisme Dikritik

Dalam Perpres tersebut dijelaskan mengenai serangkaian rencana pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari tokoh agama hingga para civitas akademika.

Berikut poin-poin penting yang terdapat di dalam Perpres itu:

1. Pelibatan influencer

Salah satu yang menjadi fokus pemerintah dalam penanggulangan ini yaitu peningkatan efektivitas kampanye pencegahan ekstremisme di kalangan kelompok rentan (kontra radikalisasi).

Dalam upaya ini, pemerintah melibatkan sejumlah kalangan, mulai dari tokoh pemuda, agama, adat, tokoh perempuan, media massa, hingga influencer media sosial.

Alasan pelibatan pihak-pihak ini yakni belum optimalnya partisipasi tokoh pemuda hingga influencer media sosial, termasuk mantan terpidana teroris, dalam menyampaikan pesan pencegahan ekstremisme.

Pihak-pihak tersebut nantinya akan ikut menyampaikan pesan pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, baik melalui produksi konten internet maupun kampanye kreatif daring dan luring.

Diharapkan, pelibatan pihak-pihak tersebut dapat meningkatkan kesadaran keluarga, guru, komunitas lokal, WNI di luar negeri, buruh migran, dan pelajar di luar negeri mengenai pencegahan ekstremisme.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Influencer hingga Tokoh Pemuda Dilibatkan dalam Pencegahan Ekstremisme

2. Kurikulum sekolah dan pelatihan guru

Melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah juga berencana menambahkan materi tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme ke dalam kurikulum pendidikan formal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com