Lewat pelatihan tersebut pemerintah ingin menghasilkan banyak penceramah yang memiliki sikap moderat dalam menyampaikan ajaran agama.
Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana rumah ibadah yang cepat tanggap dalam mengantisipasi kemunculan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
5. Unit aduan khusus
Melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah pun bakal membentuk unit aduan khusus dugaan tindak pidana terorisme di lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.
“Perlunya unit aduan khusus di tiap lembaga untuk menerima laporan dugaan pelanggaran dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme,” demikian bunyi petikan Perpres.
Pemerintah menilai saat ini belum tersedia unit aduan khusus tersebut sehingga masyarakat masih kesulitan dalam melaporkan dugaan tindak pidana terorisme di sekitar lingkungan mereka tinggal.
Dengan adanya unit aduan khusus ini, diharapkan masyarakat tak kesulitan lagi dalam melaporkan dugaan tindak pidana terorisme yang mereka temui di lingkungan sekitar.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Pemerintah Bakal Kembangkan Daerah Percontohan Pencegahan Ekstremisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.