Upaya ini dilakukan karena pemerintah menilai materi tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme belum diadopsi dalam kurikulum pendidikan formal dan kegiatan kemahasiswaan.
Selain itu, kurikulum pendidikan formal juga dianggap belum menggunakan metodologi pembelajaran dengan cara berpikir kritis.
Materi pencegahan ekstremisme nantinya tidak hanya ditambahkan ke dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi saja, tetapi juga pendidikan formal agama.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan proses belajar mengajar di pendidikan formal mengadopsi materi pencegahan ekstremisme dan menstimulasi cara berpikir kritis peserta didik.
Selain penambahan materi untuk peserta didik, pemerintah juga berencana memberikan pelatihan pada guru, dosen, dan dosen agama pendidikan formal tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi tentang metode dan materi pembelajaran pencegahan ekstremisme.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Guru hingga Dosen Akan Diberi Pelatihan Pencegahan Ekstremisme
Selain itu, akan dilakukan peninjauan ulang alat-alat pembelajaran, termasuk buku pelajaran di setiap jenjang pendidikan.
Diharapkan, seluruh alat pembelajaran di lembaga pendidikan formal mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.
3. Pelatihan pemolisian
Pemerintah juga ingin meningkatkan efektivitas pemolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme.
Berdasarkan definisi yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015, pemolisian masyarakat (community policing) yang selanjutnya disingkat Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.
"Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," bunyi petikan lampiran Perpres.
Melalui langkah ini, diharapkan pemahaman serta keterampilan polisi dan masyarakat dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dapat meningkat.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Pemerintah Adakan Pelatihan Pemolisian Masyarakat Cegah Ekstremisme
4. Pelatihan penceramah
Tak hanya itu, pemerintah berencana memberikan pelatihan kepada penceramah dan pengelola rumah ibadah agar memiliki pemahaman terhadap pencegahan tindakan ektremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
“Pelatihan pengelolaan rumah ibadah tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi beragama,” demikian bunyi petikan Perpres.