Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kristen Gray Viral, Imigrasi Pastikan WNA Bekerja di RI Wajib Penuhi Syarat

Kompas.com - 19/01/2021, 12:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang menegaskan, warga negara asing wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas untuk dapat bekerja dan menetap lama di wilayah Indonesia.

Hal ini disampaikan Arvin menanggapi viralnya kisah warga negara Amerika Serikat bernama Kristen Gray yang diketahui bekerja di Bali meski hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan.

"Secara umum, untuk orang asing yang akan bekerja dan menetap lama harus menggunakan Izin Tinggal Terbatas," kata Arvin kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Arvin mengatakan, untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas, seorang WNA harus memiliki sponsor yang mengajukan permohonan izin menggunakan tenaga kerja asing kepada instansi terkait.

Baca juga: Fakta Kristen Gray Ajak Turis Ramai-ramai Tinggal di Bali, Terdeteksi di Karangasem hingga Diperiksa Imigrasi

"Selain itu juga melakukan pembayaran pajak dan kemudian baru mengajukan visa tinggal terbatas di Imigrasi," ujar Arvin.

Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Keimigrasian, Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sementara itu, Gray hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan yang peruntukkannya antara lain untuk kegiatan kunjungan wisata, keluarga, dan sosial budaya.

"Sesuai dengan peraturan yang ada, izin tinggal kunjungan tidak diberikan untuk melakukan pekerjaan," kata Arvin.

Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2013, Izin Tinggal Kunjungan itu diberikan waktu paling lama 60 hari sejak diberikannya tanda masuk.

Izin Tinggal Kunjungan itu dapat diperpanjang paling banyak empat kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 hari.

Arvin mengatakan, Izin Tinggal Kunjungan Gray itu memang masih berlaku sampai Minggu (24/1/2021).

"Dari data Sistem Izin Tinggal Keimigrasian, diketahui bahwa WNA tersebut memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) keluarga/sosial dengan status Perpanjangan ITK ke-4 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021," kata Arvin.

Sementara, Imigrasi masih mendalami dugaan Gray melakukan pekerjaan di Indonesia sebagaimana dilaporkan  warganet.

Berdasarkan laporan yang diterima Imigrasi, Gray dan pasangannya membuka praktik konsultasi online bagi orang asing yang ingin tinggal di Bali seharga 50 dollar AS untuk sekali konsultasi.

Melalui akun Twitter-nya, Gray juga mengaku tidak pernah membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia

Baca juga: Perjalanan Kristen Gray dari Amerika Serikat hingga Tinggal di Bali, Dikenal gara-gara Cuit Viral di Twitter

Arvin mengatakan, petugas akan meminta keterangan kepada Gray untuk memastikan apakah Gray masuk dalam kategori bekerja serta memastikan mekanisme pembayaran pajak atas pekerjaan yang dilakukan Gray.

Oleh karena itu, Arvin mengaku belum bisa memastikan apakah Gray dapat dideportasi atas perbuatannya itu.

"Lihat nanti hasil pemeriksaannya seperti apa. Saya belum bisa berkomentar," ujar Arvin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com