Salin Artikel

Kristen Gray Viral, Imigrasi Pastikan WNA Bekerja di RI Wajib Penuhi Syarat

Hal ini disampaikan Arvin menanggapi viralnya kisah warga negara Amerika Serikat bernama Kristen Gray yang diketahui bekerja di Bali meski hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan.

"Secara umum, untuk orang asing yang akan bekerja dan menetap lama harus menggunakan Izin Tinggal Terbatas," kata Arvin kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Arvin mengatakan, untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas, seorang WNA harus memiliki sponsor yang mengajukan permohonan izin menggunakan tenaga kerja asing kepada instansi terkait.

"Selain itu juga melakukan pembayaran pajak dan kemudian baru mengajukan visa tinggal terbatas di Imigrasi," ujar Arvin.

Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Keimigrasian, Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sementara itu, Gray hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan yang peruntukkannya antara lain untuk kegiatan kunjungan wisata, keluarga, dan sosial budaya.

"Sesuai dengan peraturan yang ada, izin tinggal kunjungan tidak diberikan untuk melakukan pekerjaan," kata Arvin.

Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2013, Izin Tinggal Kunjungan itu diberikan waktu paling lama 60 hari sejak diberikannya tanda masuk.

Izin Tinggal Kunjungan itu dapat diperpanjang paling banyak empat kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 hari.

Arvin mengatakan, Izin Tinggal Kunjungan Gray itu memang masih berlaku sampai Minggu (24/1/2021).

"Dari data Sistem Izin Tinggal Keimigrasian, diketahui bahwa WNA tersebut memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) keluarga/sosial dengan status Perpanjangan ITK ke-4 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021," kata Arvin.

Sementara, Imigrasi masih mendalami dugaan Gray melakukan pekerjaan di Indonesia sebagaimana dilaporkan  warganet.

Berdasarkan laporan yang diterima Imigrasi, Gray dan pasangannya membuka praktik konsultasi online bagi orang asing yang ingin tinggal di Bali seharga 50 dollar AS untuk sekali konsultasi.

Melalui akun Twitter-nya, Gray juga mengaku tidak pernah membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia

Arvin mengatakan, petugas akan meminta keterangan kepada Gray untuk memastikan apakah Gray masuk dalam kategori bekerja serta memastikan mekanisme pembayaran pajak atas pekerjaan yang dilakukan Gray.

Oleh karena itu, Arvin mengaku belum bisa memastikan apakah Gray dapat dideportasi atas perbuatannya itu.

"Lihat nanti hasil pemeriksaannya seperti apa. Saya belum bisa berkomentar," ujar Arvin.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/19/12494351/kristen-gray-viral-imigrasi-pastikan-wna-bekerja-di-ri-wajib-penuhi-syarat

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke