Dua nama itu yakni Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Tetapi kan enggak tahu, satu hari dua hari kan masih bisa manuver masing-masing," ujar Anggota Komisi III Trimedya Panjaitan saat dihubungi, Senin.
"Dan konon menguat ke Listyo Sigit Prabowo, tapi kan namanya politik, Kapolri itu jabatan politik," kata dia.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai PKB Jazilul Fawaid memprediksi kandidat kuat yang akan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri adalah Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Prediksi saya, calon terkuat Pak Listyo Sigit Prabowo tanpa menutup peluang pak Gatot Edy Pramono (Wakapolri) dan lainnya. Semuanya kembali pada ketentuan Allah dan Presiden," kata Jazilul saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Politisi PKB Prediksi Listyo Sigit Prabowo Diusulkan sebagai Calon Kapolri
Sementara itu, menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, ada gagasan di lingkungan Istana Kepresidenan untuk melakukan pergantian posisi kapolri dan wakapolri.
Ia mengatakan, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono disebut-sebut bakal menggantikan Idham Azis sebagai Kapolri.
Sementara itu, posisi wakapolri disebut akan diisi oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Neta mengatakan, apabila gagasan itu benar, pergantian posisi kabareskrim yang ditinggalkan Listyo juga akan menarik perhatian.
"Sementara posisi Kabareskrim akan 'diperebutkan' Wakabareskrim Irjen Wahyu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil, dan Kapolda Jawa Barat Irjen Dofiri," kata Neta.
Mekanisme pengangkatan Kapolri
Adapun mekanisme pengangkatan calon Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Idham Azis Akan Diganti, Begini Mekanisme Pengangkatan Kapolri
Berdasarkan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia, kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Setelah presiden menerima usulan Kompolnas, presiden akan mengirimkan surat kepada DPR yang berisi nama calon kapolri.
Selanjutnya, DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon kapolri yang diajukan presiden. DPR dapat menolak atau menyetujui usulan presiden.
DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima.
Sementara itu, jika DPR tidak memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut, maka calon Kapolri yang diajukan presiden dianggap disetujui DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.