Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Perampasan BMW X5 Milik Pinangki

Kompas.com - 12/01/2021, 06:17 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut perampasan mobil BMW X5 milik Pinangki Sirna Malasari karena diduga berasal dari uang terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Satu unit mobil BMW X5 warna biru tua dengan nomor polisi F 214 milik Pinangki Sirna Malasari beserta kunci berlambang BMW dan STNK untuk kendaraan BMW X5 milik Pinangki Sirna Malasari dituntut untuk dirampas untuk negara," kata JPU Yanuar Utomo dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/1/2021) malam.

Pinangki adalah jaksa nonaktif pada Kejaksaan Agung yang didakwa melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu penerimaan suap, pencucian uang sekaligus pemufakatan jahat terkait dengan perkara Djoko Tjandra.

Baca juga: Dalam Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada dakwaan pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS (sekitar Rp 6,6 miliar) dari Djoko Tjandra untuk mengurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pada dakwaan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan menukarkan 337.600 dollar AS menjadi Rp 4.753.829.000,00 dan selanjutnya menggunakan uang tersebut untuk pembelian barang dan jasa.

Uang tersebut dibelanjakan untuk:

1. Pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp1,753 miliar

2. Pembayaran sewa apartemen Trump International di AS sebesar Rp 72 juta

3. Pembayaran dokter kecantikan di AS yang bernama dokter Adam R. Kohler sebesar Rp 139.943.994,00.

Baca juga: Adik Jaksa Pinangki Ungkap Pernah Dibelikan Mobil Mewah dan Diajak ke Luar Negeri oleh Kakaknya

4. Pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176.780.000,00.

5. Pembayaran kartu kredit di berbagai bank senilai Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, dan Rp 957 juta.

6. Pembayaran sewa Apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020 sampai Februari 2021 sebesar 68.900 dollar AS atau setara Rp 940,2 juta.

7. Pembayaran perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essence sampai dengan April 2021 total 38.400 dollar AS atau setara Rp 525,2 juta.

"Penghasilan terdakwa Rp 18 juta per bulan dan tidak memiliki penghasilan lain dan hanya mengajar di beberapa universitas, sementera itu suami terdakwa penghasilannya Rp 11 juta per bulan. Terdakwa sudah menerima 500.000 dollar AS dari 1 juta dollar AS dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Djaya dengan sebanyak 50.000 dollar AS diberikan kepada Anita Kolopaking dari jumlah 100.000 dollar AS yang seharusnya diberikan sehingga terdakwa menguasai 450.000 dollar AS," tutur jaksa.

Baca juga: Jaksa Pinangki Tersedu-sedu, Meminta Belas Kasih JPU dan Majelis Hakim

Uang 450.000 dollar AS itu diduga untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra selaku terpidana kasus cessie Bank Bali dengan cara meminta fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

"Tindak terdakwa adalah bagian dari tujuan terdakwa menyamarkan asal usul dengan cara uang ditransfer dan dibelanjakan terdakwa. Selain itu, uang yang disebut terdakwa sebagai uang warisan suami terdakwa tidak dapat dibuktikan di persidangan," kata jaksa.

Baca juga: Dalam Sidang, Saksi Ini Sebut Ponselnya Disimpan Pinangki supaya Tak Disita Penyidik Kejaksaan

Dalam dakwaan ketiga, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

"Kendati MA punya kewenangan memberikan fatwa, ekseksui sepenuhnya di Kejaksaan Agung selaku eksekutor dapat disimpulkan terdakwa, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra mengira putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi berdasarkan fatwa MA yang akan dimintakan mereka," kata jaksa Yanuar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com