Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Desak Tinjau Ulang Rencana Pemidanaan Penolak Vaksin Covid-19

Kompas.com - 11/01/2021, 13:16 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah pusat dan daerah meninjau ulang penerapan pidana terhadap mereka yang menolak pemberian vaksin Covid-19.

Hal itu menyusul dengan adanya ketentuan pidana dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 termuat larangan orang dengan sengaja menolak untuk dilkukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dengan ganjaran pidana denda paling besar Rp 5.000.000.

Rencana pemidanaan juga dikeluarkan pemerintah melalui pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Wamenkumham: Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana

"Ketentuan pemidanaan mengenai suatu perbuatan, khususnya yang berskala nasional, idealnya ditentukan dari pemerintah pusat yang bertugas menentukan arah politik pidana," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (11/1/2021).

"Dengan kondisi ini, kurang tepat penentuan sebuah perbuatan dipidana atau tidak di pemerintah daerah," kata dia.

ICJR berpandangan, bahwa memang dimungkinkan pemerintah daerah dapat membuat perda yang berisi muatan ketentuan pidana.

Namun, itu pun hanya dapat menyertakan hukuman maksimal pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.

Baca juga: Perda DKI soal Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksin Covid-19 Digugat ke MA

Ketentuan pidana yang dapat diatur dalam perda lebih cenderung tindak pidana ringan dan hanya dapat memuat tindak pidana yang pada dasarnya berkaitkan dengan administrasi ataupun tata kelola yang khas dari pemerintah daerah.

Sedangkan perihal pemberian vaksin sebagaimana yang dijelaskan oleh Presiden adalah bagian dari respons nasional untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Menurut Maidina, pengaturan tentang ancaman pidana apabila menolak vaksin tidak dapat begitu saja bergantung pada kewenangan pemerintah daerah.

Sebab, respons ini diberikan pada seluruh rakyat Indonesia tidak hanya dalam wilayah tertentu saja.

Baca juga: Ahli Sebut Izin Penggunaan dari BPOM Jamin Keamanan Vaksin Covid-19

Menurut dia, larangan orang menolak vaksin merupakan sebuah tindak pidana yang membutuhkan syarat lain untuk dapat dikenakan.

"Singkatnya menolak vaksin tidak dapat begitu saja dipidana kecuali ada syarat tertentu. Misalnya, dalam hal ini adalah situasi pandemi yang darurat mensyaratkan semua orang divaksin untuk mencapai tujuan herd immunity," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com