JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah pusat dan daerah meninjau ulang penerapan pidana terhadap mereka yang menolak pemberian vaksin Covid-19.
Hal itu menyusul dengan adanya ketentuan pidana dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 termuat larangan orang dengan sengaja menolak untuk dilkukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dengan ganjaran pidana denda paling besar Rp 5.000.000.
Rencana pemidanaan juga dikeluarkan pemerintah melalui pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Wamenkumham: Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana
"Ketentuan pemidanaan mengenai suatu perbuatan, khususnya yang berskala nasional, idealnya ditentukan dari pemerintah pusat yang bertugas menentukan arah politik pidana," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (11/1/2021).
"Dengan kondisi ini, kurang tepat penentuan sebuah perbuatan dipidana atau tidak di pemerintah daerah," kata dia.
ICJR berpandangan, bahwa memang dimungkinkan pemerintah daerah dapat membuat perda yang berisi muatan ketentuan pidana.
Namun, itu pun hanya dapat menyertakan hukuman maksimal pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.
Baca juga: Perda DKI soal Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksin Covid-19 Digugat ke MA
Ketentuan pidana yang dapat diatur dalam perda lebih cenderung tindak pidana ringan dan hanya dapat memuat tindak pidana yang pada dasarnya berkaitkan dengan administrasi ataupun tata kelola yang khas dari pemerintah daerah.
Sedangkan perihal pemberian vaksin sebagaimana yang dijelaskan oleh Presiden adalah bagian dari respons nasional untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Menurut Maidina, pengaturan tentang ancaman pidana apabila menolak vaksin tidak dapat begitu saja bergantung pada kewenangan pemerintah daerah.
Sebab, respons ini diberikan pada seluruh rakyat Indonesia tidak hanya dalam wilayah tertentu saja.
Baca juga: Ahli Sebut Izin Penggunaan dari BPOM Jamin Keamanan Vaksin Covid-19
Menurut dia, larangan orang menolak vaksin merupakan sebuah tindak pidana yang membutuhkan syarat lain untuk dapat dikenakan.
"Singkatnya menolak vaksin tidak dapat begitu saja dipidana kecuali ada syarat tertentu. Misalnya, dalam hal ini adalah situasi pandemi yang darurat mensyaratkan semua orang divaksin untuk mencapai tujuan herd immunity," kata dia.