Pihaknya pun mengingatkan, bahwa penting untuk membangun sistem dan evaluasi serta pengawasan yang ketat.
Mengingat, pendekatan pidana selama ini terlihat masih belum konsisten karena kurangnya SDM penegakan hukum.
Karena penegakan hukum yang tidak konsisten ini, maka jangan sampai mengakibatkan ketidakpatuhan dari masyarakat itu sendiri.
"Jangan sampai narasi ancaman penghukuman ini justru membelokkan fokus awal respons pandemi ini, bahwa negara harus menjamin semaksimal mungkin kesehatan masyarakat warga negara," ujar dia.
Baca juga: Jokowi: Saya Tegaskan, Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan Terbukti Aman
Selain Pemprov DKI Jakarta, pemerintah pusat sebelumnya berencana bakal menerapkan hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19.
Wamenkumham Edward Hiariej mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Sementara itu, pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.