Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Izin Penggunaan dari BPOM Jamin Keamanan Vaksin Covid-19

Kompas.com - 11/01/2021, 12:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) sekaligus Ketua Satgas Imunisasi IDAI Cissy Kartasasmita mengatakan, mutu dan keamanan vaksin Covid-19 tidak perlu diragukan karena sudah melalui fase uji klinik satu dan dua.

"Sementara, saat nanti BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat berdasarkan evaluasi dan analisis interim uji klinik tiga di Brasil, Turki, dan Indonesia, maka terjamin tiga aspek penting yakni aman, bermutu dan berkhasiat," kata Cissy dalam keterangan tertulis, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19

Kemudian, ia menambahkan, aspek kehalalan vaksin Sinovac juga sudah dijamin oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk itu, ia berharap agar masyarakat tidak ragu untuk divaksinasi.

Cissy menuturkan, vaksin merupakan salah satu cara pencegahan terpenting dari rangkaian upaya penanggulangan Covid-19.

"Bantuan dari vaksin itu sangat perlu untuk mengakhiri pandemi selain mencegahnya melalui 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Lalu 3T yakni pemeriksaan, pelacakan, dan perawatan," jelasnya.

Baca juga: Wamenkumham: Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana

Cissy mengtakan, survei terakhir dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), UNICEF, WHO, dan ITAGI menunjukkan masih ada sekitar 27,6 persen masyarakat ragu untuk menerima vaksin karena berbagai alasan.

"Penyebabnya adalah mereka meragukan keamanannya. Kalau saat uji pra klinik saja tidak aman, tidak akan bisa dilanjutkan sampai fase uji klinik berikutnya. Jadi ketika nanti BPOM akan mengeluarkan izin penggunaan, vaksin Covid-19 sudah pasti aman," ungkap dia.

Kaitannya dengan efikasi vaksin, sebut Cissy, merujuk pada rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa vaksin dengan efikasi di atas 50 persen dapat digunakan oleh masyarakat.

Baca juga: Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Mulai Pekan Depan, Harinya Masih Menunggu...

Ia mengatakan, selama efikasi di atas 50 persen sesuai rekomendasi WHO dan BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan maka vaksin tersebut aman digunakan.

Sementara, efek samping atau disebut dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) sesuai hasil uji klinik sangat jarang ditemukan dan sifatnya ringan, serta mudah diatasi.

"KIPI itu ada yang ringan seperti merah atau bengkak di tempat penyuntikan atau demam. Namun itu akan hilang satu dua hari sesudahnya. Maka dari itu, setiap orang yang baru selesai disuntik harus menunggu 30 menit untuk diobservasi," terang Cissy.

Cissy juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan setelah divaksinasi.

Baca juga: Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Mulai Pekan Depan tetapi Keadaan Belum Langsung Normal

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan proses vaksinasi Covid-19 akan mulai dilakukan pada Rabu (13/1/2021). Budi mengatakan, penyuntikan vaksin perdana dilakukan kepada Presiden Joko Widodo beserta jajaran Kabinet Indonesia Maju dan pejabat di tingkat pusat.

Hal itu dikatakan Budi dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021).

"Penyuntikan pertama akan dilakukan pada Rabu depan, di Jakarta, oleh Bapak Presiden," kata Budi, dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri, Selasa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com