Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Mensos Risma Bantu Tunawisma di Jakarta Saat Masih Jadi Wali Kota Surabaya

Kompas.com - 08/01/2021, 13:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Menteri Sosial Tri Rismaharini belakangan menjadi sorotan terkait kegiatan blusukannya dan bertemu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jakarta.

Dilansir Tribunnews.com, Risma menceritakan dirinya pernah membantu seorang tunawisma di Jakarta. Padahal, saat itu ia masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

"Jadi pernah saya suatu saat menjadi Wali Kota Surabaya, saya pergi ke Jakarta ada orang tidur di tempat sampah," cerita Risma di Balai Rehabilitasi Sosial Eks Gelandangan dan Pengemis Pangudi Luhur, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Mensos Risma: Saya Tak Blusukan, Saya hanya Lewat dari Rumah ke Kantor

Kala itu, Risma merasa tidak enak hati dan berdosa apabila membiarkan orang tersebut terlantar di tempat sampah. Risma mengaku memutuskan untuk memutar kendaraannya dan melihat kondisi tunawisma tersebut.

Ia melihat tunawisma itu tetap tidak bergerak dan dalam posisi tidur lelap.

"Saya lihat orang itu tidak bangun lagi. Saya kepikiran lagi, kalau saya turun saya bukan siapa-siapa di Jakarta dan akhirnya yang ketiga saya sampai tiga kali muterin itu dan dia tetap belum bangun dan akhirnya saya tidak bisa melihat itu," ujarnya.

Baca juga: Cerita Risma soal Berangkat Kerja lewat Jalur yang Berbeda-beda, Sempat Diancam Dibunuh

Kemudian, Risma mengeluarkan sejumlah uang dan menitipkan kepada salah satu warung di dekat tunawisma itu terlelap.

Kepada pemilik warung, Risma meninggalkan pesan agar memberikan uang itu kepada tunawisma jika sudah bangun.

"Tolong titipkan uang dan di situ ada warung kita titipkan uang itu di warung itu. Saya ngomong saya nitip kalau orang ini bangun, orang ini harus dikasih makan," ungkapnya.

Baca juga: Cerita Risma Masuk Got hingga Tangan Patah dan Dioperasi Selama 5 Jam...

Menurut Risma, ia berkewajiban untuk memberi amal kepada orang lain apabila memiliki rezeki lebih.

"Saya punya kewajiban, (saya) mempunyai rezeki lebih artinya lebih dari orang lain dan saya berhak memberikan amal saya untuk orang lain. Jadi siapapun saya akan lakukan seperti itu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com