JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, ada beberapa calon petahana yang kalah dalam Pilkada 2020.
Namun, petahana tersebut mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada dengan menggunakan dalil adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Yang lebih menarik itu argumentasi yang diajukan petahanan itu pelanggaran TSM, kecenderungannya argumentasi TSM dilakukan oleh petahana," kata Hasyim dalam diskusi daring, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Kode Inisiatif: Dibanding 2018, Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Meningkat
Menurut Hasyim, pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada dengan menggunakan dalil TSM biasanya dilakukan oleh calon yang bukan petahana.
Tetapi karena ada selisih suara yang cukup besar maka, bisa saja petahana justru mengajukan keberatan dengan dalil dugaan pelanggaran TSM.
"Karena selisih suaranya fix-nya. Konfirmasi tidak ada selisih suara yang diajukan TSM," ujar dia.
Baca juga: MK Disarankan Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2020 secara Daring
Sebelumnya, Hasyim mengungkapkan, pihaknya mencatat ada 135 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Update permohonan PHP tahun 2020 terbaru 6 Januari 2021 pukul 16.00 WIB, (ada) 135 permohonan," kata Hasyim.
Adapun 135 permohonan itu terdiri dari tujuh permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur.
Kemudian, 13 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota, serta 115 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati.
Baca juga: Kode Inisiatif: Papua Paling Banyak Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke MK
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan