JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, ada beberapa calon petahana yang kalah dalam Pilkada 2020.
Namun, petahana tersebut mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada dengan menggunakan dalil adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Yang lebih menarik itu argumentasi yang diajukan petahanan itu pelanggaran TSM, kecenderungannya argumentasi TSM dilakukan oleh petahana," kata Hasyim dalam diskusi daring, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Kode Inisiatif: Dibanding 2018, Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Meningkat
Menurut Hasyim, pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada dengan menggunakan dalil TSM biasanya dilakukan oleh calon yang bukan petahana.
Tetapi karena ada selisih suara yang cukup besar maka, bisa saja petahana justru mengajukan keberatan dengan dalil dugaan pelanggaran TSM.
"Karena selisih suaranya fix-nya. Konfirmasi tidak ada selisih suara yang diajukan TSM," ujar dia.
Baca juga: MK Disarankan Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2020 secara Daring
Sebelumnya, Hasyim mengungkapkan, pihaknya mencatat ada 135 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Update permohonan PHP tahun 2020 terbaru 6 Januari 2021 pukul 16.00 WIB, (ada) 135 permohonan," kata Hasyim.
Adapun 135 permohonan itu terdiri dari tujuh permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur.
Kemudian, 13 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota, serta 115 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati.
Baca juga: Kode Inisiatif: Papua Paling Banyak Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke MK
Hasyim menuturkan, KPU sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020. Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) sebagai bentuk persiapan.
"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).
Adapun bintek dilaksanakan secara internal dan eksternal bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten atau kota penyelenggara pilkada.
Sementara, bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Pelaksanaan rakor dan bintek dilaksanakan secara daring dan luring.
"Materi rakor dan bintek meliputi Hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, Metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.