Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti PPKM Jawa-Bali, Polri Terbitkan Surat Telegram

Kompas.com - 08/01/2021, 10:44 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan surat telegram sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.

Surat Telegram Nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri.

"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Pemerintah Kenalkan Istilah PPKM

Lewat surat telegram tersebut, para kepala kepolisian daerah (kapolda) diinstruksikan untuk berkoordinasi dan mendorong pemerintah daerah mengatur PPKM melalui perda.

Peraturan itu diharapkan mengatur PPKM secara spesifik, termasuk soal sanksi.

Kemudian, para kapolda diminta meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Ketiga, kapolda diperintahkan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemda, TNI, dan instansi terkait lainnya untuk mengetatkan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Caranya dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.

Keempat, kapolda diinstruksikan mengawal, mengawasi, dan mendorong pemda mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha, terutama pada triwulan I tahun 2021.

Baca juga: Minta Tak Ada Daerah yang Tolak Pembatasan di Jawa Bali, Satgas: Ini Wajib

Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.

Terakhir, kapolda diminta memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

Setelah itu, untuk mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing, para kapolda diperintahkan berkoordinasi dengan pemda, TNI, dan instansi terkait lainnya.

Diberitakan, kebijakan PPKM direncanakan berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca juga: Satgas: Tujuan PPKM Agar Masyarakat Kembali Produktif dan Aman Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com