Surat Telegram Nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri.
"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Lewat surat telegram tersebut, para kepala kepolisian daerah (kapolda) diinstruksikan untuk berkoordinasi dan mendorong pemerintah daerah mengatur PPKM melalui perda.
Peraturan itu diharapkan mengatur PPKM secara spesifik, termasuk soal sanksi.
Kemudian, para kapolda diminta meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Ketiga, kapolda diperintahkan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemda, TNI, dan instansi terkait lainnya untuk mengetatkan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Caranya dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.
Keempat, kapolda diinstruksikan mengawal, mengawasi, dan mendorong pemda mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha, terutama pada triwulan I tahun 2021.
Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.
Terakhir, kapolda diminta memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
Setelah itu, untuk mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing, para kapolda diperintahkan berkoordinasi dengan pemda, TNI, dan instansi terkait lainnya.
Diberitakan, kebijakan PPKM direncanakan berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, tidak semua provinsi di Jawa dan Bali dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Terdapat empat kriteria penerapan PPKM, yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya adalah di atas 3 persen.
Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen. Ketiga, kasus aktif di atas rata-rata nasional atau di atas 14 persen dan tingkat bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit di atas 70 persen.
"Jadi sekali lagi ini bukan di seluruh wilayah, tetapi di kota-kota dan kabupaten yang memenuhi empat kriteria,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (7/1/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/10440781/tindak-lanjuti-ppkm-jawa-bali-polri-terbitkan-surat-telegram