JAKARTA , KOMPAS.com - Peningkatan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.
Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) beserta seluruh elemen masyarakat mematuhi kebijakan PPKM.
"Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahap prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat -daerah," kata Wiku dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Satgas Tegaskan Kebijakan PPKM Bersifat Wajib di Jawa dan Bali
Ia menjelaskan, PPKM berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
Untuk sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Wiku meminta, PPKM harus terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya.
Sebab, kata dia, kasus Covid-19 tingkat nasional akan menurun drastis apabila peningkatan kasus positif di Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik.
"Dan ini tentunya menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif," imbuh Wiku.
Baca juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Pemerintah Kenalkan Istilah PPKM
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa hal ini menjadi bentuk tanggungjawab pemda terhadap komitmen nasional untuk terus melakukan perbaikan penanganan Covid-19.
Wiku juga menegaskan, pembatasan kegiatan tidak terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut.
"Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya, agar sama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 serta keterpakaian tempat tidur ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan di wilayahnya masing-masing," pesan Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.