JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tujuh pokok rekomendasi kepada pimpinan KPK terkait evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
"Pada kesempatan ini, saya ingin mengungkapkan beberapa poin pokok antara lain yang direkomendasikan oleh Dewas terkait dengan evalusi kinerja pimpinan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas Syamsuddin dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK RI, Kamis (7/1/2021).
Ia mengatakan, rekomendasi-rekomendasi itu didasarkan pada laporan capaian kinerja yang disampaikan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan, Penyitaan Sepanjang 2020
Rekomendasi-rekomendasi tersebut, kata Syamsuddin, telah disampaikan kepada pimpinan KPK dalam Rapat Evaluasi Kinerja/Rapat Tinjauan Kinerja Pimpinan KPK.
Rekomendasi pertama, KPK perlu berupaya untuk mendorong terwujudnya Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) sesuai target, di antaranya dengan mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.
Menurut Dewan Pengawas KPK, hal itu sudah berhasil di sebagian daerah dan perlu dioptimalkan karena belum efektif di sebagian daerah lainnya.
Kedua, KPK harus mendorong peningkatan Survey Penilaian Integritas, khususnya pada instansi yang mendapat nilai di bawah rata-rata pada 2019.
Baca juga: Selama 2020, Dewan Pengawas Terima 247 Laporan Terkait Tugas dan Wewenang KPK
Ketiga, KPK perlu berupaya meningkatkan pemulihan aset dengan cara mengeksekusi seluruh uang pengganti secara konsisten serta mencari metode selain lelang.
Syamsuddin mengatakan, salah satu tugas KPK adalah mengoptimalisasi pemulihan dan pengelolaan aset yang berasal dari uang pengganti dan barang rampasan.
Keempat, KPK perlu melakukan sosialisasi antigratifikasi dan antisuap yang lebih intensif dan masif, khususnya kepada sektor swasta dan BUMN.
"Sebab bagaimanapun, kita ketahui gratifikasi ini merupakan fenomena yang menjadi sumber korupsi di Indonesia," kata Syamsuddin.
Baca juga: Jubir Sebut Pengukuhan 38 Pejabat KPK Tak Memandang Asal Instansi
Kelima, KPK perlu bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pelaksanaan sertifikasi aset serta KPK perlu memantau dan mengevaluasi kinerja kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait penyelamatan keuangan negara.
Keenam, KPK perlu melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan mengenai perkara korupsi yang disupervisi KPK.
"Dewas meminta supaya MOU dan SOP dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan itu diperbarui sesuai dengan amanah Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tipikor," kata Syamsuddin.
Baca juga: KPK Bantah Anggapan Struktur Organisasi Gemuk
Ketujuh, KPK perlu mengakselerasi pembangunan sistem pencegahan dan penindakan terintegrasi yang menghasilkan big data pemberantasan tindak pidana korupsi.
Syamsuddin mengatakan, sejauh ini big data pemberantasan korupsi di KPK belum begitu terbangun, terlebih yang sifatnya integrasi antara sistem pencegahan dan penindakan.
Adapun, penyampaian rekomendasi ini merupakan bagian dari tugas Dewan Pengawas KPK yakni melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.