Kelima, KPK perlu bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pelaksanaan sertifikasi aset serta KPK perlu memantau dan mengevaluasi kinerja kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait penyelamatan keuangan negara.
Keenam, KPK perlu melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan mengenai perkara korupsi yang disupervisi KPK.
"Dewas meminta supaya MOU dan SOP dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan itu diperbarui sesuai dengan amanah Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tipikor," kata Syamsuddin.
Baca juga: KPK Bantah Anggapan Struktur Organisasi Gemuk
Ketujuh, KPK perlu mengakselerasi pembangunan sistem pencegahan dan penindakan terintegrasi yang menghasilkan big data pemberantasan tindak pidana korupsi.
Syamsuddin mengatakan, sejauh ini big data pemberantasan korupsi di KPK belum begitu terbangun, terlebih yang sifatnya integrasi antara sistem pencegahan dan penindakan.
Adapun, penyampaian rekomendasi ini merupakan bagian dari tugas Dewan Pengawas KPK yakni melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.