JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sempat memiliki rencana untuk mengundurkan diri dari KPK setelah revisi UU KPK yang dinilai telah melemahkan KPK.
"Saya pernah berencana mengundurkan diri dari KPK dan kemudian saya pertimbangkan dan bicara dengan beberapa kawan dan rencana itu sementara saya tunda," kata Novel dalam sebuah acara diskusi yang disiarkan akun Youtube BEM UI, Senin (7/12/2020).
Novel menuturkan, ia masih akan berada di KPK selama dapat berkerja secara objektif, profesional, dan independen.
"Pada posisi benar-benar saya merasa tidak bisa bekerja dengan objektif, dengan profesional, dan independensinya betul-betul sulit untuk bisa bekerja dengan independen, maka saya akan memutuskan untuk keluar," ujar Novel.
Baca juga: Dua Menteri Tersangka Korupsi, KPK Didorong Segera Lakukan Pencegahan Agar Kasus Serupa Tak Terulang
Novel menuturkan, revisi UU KPK yang mengatur pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara berpotensi mengikis independensi KPK.
Ia mengaku sudah mendengar beberapa cerita dari sejumlah ASN yang mengeluh tidak bisa bekerja dengan independen dan lepas dari berbagai intevensi.
"Kalau pegawainya tidak independen maka bagaimana bisa kemudian melakukan tugas dengan objektif dan profesional," ujar Novel.
Novel pun mengambil sikap untuk mendukung siapapun yang mau memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh.
Oleh karena itu, apabila KPK sudah tidak serius memberantas korupsi, mengundurkan diri dari KPK menjadi salah satu opsi bagi Novel.
"Tentunya kita tidak sedang mendukung orang, kita tidak sedang mendukung lembaga, tapi kita mendukung siapaun yang sedang mau memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh," kata dia.
Baca juga: KPK Bertemu Mantan Pimpinan hingga Tokoh Agama, Bahas Pemberantasan Korupsi
KPK mencatat sejauh ini terdapat 38 orang pegawai KPK yang mengundurkan diri selama periode Januari hingga November 2020.
Salah satu pegawai yang mundur dari KPK ialah mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengungkapkan, keputusannya itu dilatarbelakangi kondisi KPK yang telah berubah setelah revisi UU KPK disahkan.
"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.