Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Tanggung Biaya Karantina dan Perawatan Covid-19 WNA yang Masuki Indonesia

Kompas.com - 29/12/2020, 09:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat akses warga negara asing (WNA) ke Indonesia, merespons varian baru virus corona di South Wales, Inggris.

Untuk sementara, WNA yang boleh memasuki Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Mereka yang hendak memasuki Tanah Air pun wajib mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021

WNA dari seluruh negara asing diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Hasil tes tersebut harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR. Setelahnya WNA wajib mengikuti karantina selama lima hari.

Sebagaimana bunyi Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19, WNA menanggung secara mandiri biaya karantina.

"Bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid -19 oleh Kementerian Kesehatan," demikian bunyi petikan SE.

Baca juga: Saat Indonesia Larang Sementara Kedatangan WNA akibat Varian Baru Virus Corona...

Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR WNA menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya mandiri.

Setelah WNA selesai menjalani karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan, maka WNA wajib melalukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika hasilnya negatif, maka WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Sementara, jika hasilnya positif, WNA wajib melakukan perawatan di rumah sakit.

"Bagi WNA dengan biaya mandiri," bunyi petikan SE lagi.

Baca juga: Satgas Covid-19 Rilis Edaran yang Atur Kepulangan WNI, Ini Syarat Detailnya

Adapun SE ini berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 14 Januari 2021.

Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01".

Varian baru virus corona disebut bisa menyebar dengan lebih cepat di beberapa bagian wilayah negara Inggris.

Hingga 13 Desember 2020, telah terkonfirmasi setidaknya 1.108 kasus dengan varian ini yang telah diidentifikasi di wilayah Inggris bagian selatan dan timur.

Meski belum ada bukti bahwa strain ini berdampak pada keparahan penyakit, respons antibodi, atau pengaruhnya pada kemanjuran vaksin, kasus yang disebabkan varian baru terus meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com