Di tengah tingginya angka kasus Covid-19 dan pandemi yang berlangsung lebih dari sembilan bulan, Indonesia harus mengantisipasi ancaman adanya varian baru virus corona.
Akan tetapi, varian baru virus corona SARS-CoV-2 yang diidentifikasi di Inggris itu dipastikan belum ditemukan di Indonesia hingga saat ini.
Varian baru virus corona yang dilaporkan di Inggris itu disebut mutasi B117. Varian baru ini diketahui memiliki penularan lebih cepat dari virus corona pada umumnya.
"Kami belum menemukan varian yang dari Inggris itu di Indonesia. Jadi strain B117 itu belum ditemukan. Saya tidak bilang tidak ada, tapi belum ditemukan," ujar Kepala Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, Amin Soebandrio kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Baca juga: LBM Eijkman: Belum Ditemukan Varian Baru Virus Corona dari Inggris di Indonesia
Amin menjelaskan, mutasi virus corona yang ada di Indonesia terakhir kali ada D614G pada Agustus lalu. Varian tersebut berbeda dengan mutasi B117 yang diidentifikasi di Inggris.
"Kami sedang akan melakukan sequencing virus-virus yang di bulan Oktober, November, Desember," ujarnya.
Amin juga mengatakan, mutasi virus corona ini tidak akan memengaruhi efektivitas vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat.
Sebab, mutasi virus corona yang selama ini terjadi tidak mengubah struktur virus.
"Sampai saat ini, mutasi sebagian kecil yang terjadi belu sampai mengubah struktur. Belum dianggap bisa menganggu kinerja vaksin," kata Amin.
Baca juga: Potensi Ledakan Kasus Covid-19 pada Awal Tahun hingga Ancaman Varian Baru Virus...
Sementara itu, menyikapi adanya varian baru virus corona, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan WNA masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2020.
Pemerintah juga mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan Kesehatan. Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
"Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.