Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Yaqut Luncurkan Gerakan Wakaf Uang

Kompas.com - 29/12/2020, 05:57 WIB
Bayu Galih

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (28/12/2020) merilis Gerakan Wakaf Uang untuk mendorong makin gencarnya gerakan wakaf di Indonesia.

Acara diselenggarakan secara virtual.

"Launching Wakaf Uang ASN Kemenag adalah program strategis yang akan membawa perubahan bagi perwakafan di Indonesia," kata Yaqut, dilansir dari Antara, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Menag Yaqut: Kami Harap Peran MUI Lebih Luas dan Tegas Kawal Kerukunan di Indonesia

Dalam peluncuran Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag , Menag Yaqut berharap kegiatan yang sifatnya promotif agar mendorong masyarakat umum makin paham dengan wakaf.

Wakaf, kata dia, merupakan pilar ekonomi yang secara potensial berkontribusi menghadirkan kesejahteraan bagi umat.

Gerakan Wakaf Uang dinilai Yaqut menjadi bagian penting dalam program penguatan ekonomi dan keuangan syariah.

"Bagi bangsa Indonesia, praktik wakaf sudah dikenal secara luas. Para ulama, pesantren, dan ormas Islam telah banyak memperkenalkan wakaf. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika potensi wakaf di Indonesia sangat besar," kata dia.

Baca juga: Kemenag Siapkan Tiga Skenario Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji 2021

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyambut baik Gerakan Wakaf Uang yang dimulai dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama.

"Mudah-mudahan gerakan wakaf untuk kemaslahatan umat ini tidak hanya dilaksanakan di Kementerian Agama, tetapi juga seluruh ASN di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke tingkat desa," kata Tjahjo.

Hingga Senin (28/12/2002), Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag mencapai Rp3,5 miliar. Gerakan itu merupakan bagian dari rencana strategis Kemenag pada tahun 2020—2024.

Wakaf uang juga merupakan implementasi dari fatwa MUI tahun 2002 yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com