KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyatakan akan terus menyidik kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) secara transparan dan obyektif.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi pun menyambut baik temuan sementara Komnas HAM terkait penembakan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek itu.
"Penyidik Bareskrim tetap profesional dan obyektif, serta terbuka terhadap semua masukan," kata Rian saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Komnas HAM Persilakan Masyarakat Sampaikan Data atau Kesaksian Penembakan 6 Laskar FPI
Andi melanjutkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut.
"Sudah ada 82 saksi," kata dia.
Akan tetapi, penyidik belum berhasil meminta keterangan keluarga dari enam laskar FPI yang tewas, karena pihak keluarga menolak diperiksa penyidik Bareskrim.
Andi Rian pun tidak mempermasalahkan penolakan dari pihak keluarga korban karena itu merupakan hak yang telah diatur dalam KUHAP.
"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP," tuturnya.
Baca juga: Keluarga Izinkan Komnas HAM Otopsi 6 Jenazah Laskar FPI, Ini Respons Kabareskrim
Sementara itu, Komnas HAM telah memaparkan mengenai sejumlah temuan di lapangan dalam kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan laskar.
Nantinya seluruh barang bukti tersebut akan diuji balistik dan dicocokkan dengan senjata yang ditembakkan kepada enam anggota laskar FPI.
Berdasarkan rekonstruksi sebelumnya, diketahui bahwa mobil anggota laskar FPI awalnya memepet kendaraan yang ditumpangi polisi. Diikuti dengan serangan dari anggota laskar FPI menggunakan senjata tajam kepada polisi.
Baca juga: Komnas HAM Duga Mobil Polisi dan Laskar FPI Saling Serempet