JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 34 perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di berbagai wilayah di Tanah Air.
Jumlah perkara itu tercatat sejak April hingga 21 Desember 2020.
"Polri dari April sampai dengan 21 Desember 2020 telah menagani 34 perkara (dugaan pelanggaran protokol kesehatan)," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang dilansir dari kanal Youtube Tribata TV Humas Polri, Senin (21/12/2020).
Adapun sebaran 34 kasus itu yaitu, 14 kasus di Riau, 6 kasus di Sumatera Utara, dan 5 kasus Sulawesi Selatan.
Kemudian disusul Jawa Tengah 3 kasus, Jawa Barat 2 kasus, dan DKI Jakarta 1 kasus, Sumatera Barat 1 kasus, dan Banten 1 kasus.
Baca juga: Razia Protokol Kesehatan di Grogol Petamburan, Pemandu Karaoke Reaktif Covid-19
Dari keseluruhan perkara ini, kepolisian telah puluhan tersangka.
"Saat ini ada 45 tersangka yang kita sidik, 7 dalam proses lidik, 5 dalam proses sidik, 1 perkara saat ini sudah P21 dan 21 perkara saat ini sudah tahap dua dan ada beberapa yang saat ini sudah masuk dalam proses persidangan," terang Sigit.
Selain itu, Sigit juga menyampaikan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepanjang 26 September hingga 4 Desember 2020.
Berdasarkan data Bawaslu, setidaknya terdapat 1.986 kasus berupa peringatan tertulis.
"Dan membubarkan kegiatan kampanye sebanyak 239 karena melanggar protokol kesehatan pada saat kegiatan Pilkada," imbuh Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.