JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (PT KPI) Sutikno, Senin (21/12/2020).
Sutikno merupakan tersangka kasus dugan suap terhadap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya terkait pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon.
"Untuk kepentingan penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan, KPK melakukan penahanan sejak hari ini terhadap tersangka STN (Sutikno)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Senin sore.
Baca juga: KPK Panggil Tersangka Penyuap Mantan Bupati Cirebon
Sutikno akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini sampai dengan 9 Januari 2021 mendatang di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK.
Namun, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, Sutikno akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan tersebut.
Adapun Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak November 2019 bersama General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung.
Kasus ini bermula pada 2017 ketika PT KPI akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di sana.
Terkait rencana itu, Sutikno menugaskan seorang bernama Sukiro untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait, membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, serta melakukan audiensi dengan masyarakat terkait rencana pembebasan lahan.
Baca juga: Bupati Cirebon Imron Rosyadi Positif Corona
Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberi suap Rp 4 miliar kepada Sunjaya melalui ajudan kepercayaannya.
"Pemberian uang tersebut diduga agar SUN (Sunjaya) bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.