JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka pusaran kasus suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pada Kamis (5/12/2019) hari ini.
Dua tersangka yang dipanggil KPK adalah seorang wiraswasta yang juga General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Direktur Utama PT Kings Property Sutikno.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.
Selain kedua tersangka tersebut, penyidik juga memanggil seorang saksi dalam kasus ini, yaitu karyawan Hyundai Engineering and Construction bernama Agustinus.
Baca juga: KPK Telusuri Aset Eks Bupati Cirebon yang Diduga Pemberian GM Hyundai
Dalam kasus ini, Herry diduga menyuap Sunjaya dengan uang senilai Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar.
Suap terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers penetapan tersangka, Jumat (15/11/2019).
"Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar," ujar dia.
Sedangkan, Sutikno diduga memberi suap senilai Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT King Properti.
"Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN (Sunjaya) pada 21 Desember 2018," kata Saut.
Adapun penetapan kedua tersangka itu merupakan pengembangan dari dua kasus yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
Dalam kasus sebelumnya, Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.
Sedangkan, dalam perkara pertamanya, Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 subsider 5 bulan kurungan terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.