Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Foto-Rekam Sidang Harus Seizin Hakim Dinilai Tak Tepat

Kompas.com - 21/12/2020, 11:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana pada Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa ketentuan yang mengatur pengambilan foto, rekaman audio dan video harus seizin hakim sebelum persidangan tidak tepat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Fickar berpendapat, yang seharusnya diatur oleh Mahkamah Agung adalah mengenai siaran langsung jalannya persidangan.

"Kata izin yang digunakan dalam Perma itu jelas melanggar hak atas keterbukaan informasi publik, yang seharusnya (diatur) adalah kewenangan melarang siaran langsung," kata Fickar saat dihubungi, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Peraturan Baru MA: Ambil Foto hingga Rekam Sidang Harus Seizin Hakim

Fickar menuturkan, ketentuan soal siaran langsung itu mesti diatur karena siaran langsung persidangan, khususnya dalam agenda pemeriksaan saksi, dikhawatirkan dapat mempengaruhi saksi yang belum diperiksa.

Ia mengatakan, dalam persidangan langsung pun, saksi yang belum didengar kesaksiannya harus dikeluarkan dari ruang sidang.

"Jadi 'izin' atau pelarangan itu ditujukan agar peliputan sidang tidak mempengaruhi saksi yang belum didengar," ujar Fickar.

Sementara itu, menurut Fickar, pengunjung yang tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan semestinya tidak perlu meminta izin kepada hakim untuk merekam atau mengambil gambar.

Baca juga: Aturan Baru MA: Dilarang Pakai Telepon Seluler hingga Wajib Alas Kaki Tertutup Saat Sidang

Sebab, merekam jalannya sidang merupakan bagian hak atas keterbukaan informasi publik yang melekat pada prinsip persidangan yang terbuka untuk umum.

"Itu hak yang melekat pada prinsip terbuka untuk umum termasuk merekam memfoto atau mengambil gambar tidak harus dengan izin, dengan kata lain yang harus pakai izin itu siaran langsung," kata dia.

Ketentuan soal pengambilan dokumentasi selama proses persidangan itu tercantum pada Pasal 4 Ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020.

"Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (6) Perma tersebut.

Baca juga: Ambil Foto-Audio-Video Harus Seizin Hakim, MA: Bukan untuk Batasi Transparansi

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, ketentuan tersebut diterbitkan bukan untuk membatasi transparansi.

"Bukan untuk membatasi transparansi, tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa," kata Andi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

"Di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com