JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkapkan, total terdapat 18 luka tembak di enam jenazah anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui bahwa keenamnya tewas ditembak setelah diduga menyerang polisi pada Senin (7/12/2020) dini hari.
“Secara umum yang bisa saya sampaikan ke publik, luka tembak ada 18,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi, Jumat (18/12/2020).
Andi menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan hasil otopsi keenam jenazah anggota laskar FPI tersebut pada pekan lalu.
Baca juga: Bentrok Polisi dengan Laskar FPI, Bareskrim Periksa Belasan Saksi Baru di TKP
Kendati demikian, ia mengaku tidak dapat merinci berapa jumlah luka tembak di masing-masing jenazah karena merupakan materi penyidikan.
Selain itu, Andi mengatakan, tidak ada tanda kekerasan yang ditemukan pada keenam jenazah.
“Tidak ada tanda-tanda kekerasan lain,” ucapnya.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Adapun dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Baca juga: Dokter Polri Tunjukkan Foto Jenazah 6 Anggota Laskar FPI ke Komnas HAM
Menurut polisi, dua anggota laskar FPI tewas setelah baku tembak. Kemudian, empat anggota laskar FPI lainnya ditembak setelah disebut mencoba merebut senjata polisi di mobil.
Polisi menyebut hasil rekonstruksi tersebut belum final. Polisi tak menutup kemungkinan melakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.
Di sisi lain, pihak FPI memiliki keterangan berbeda atas peristiwa tersebut.
Pihak FPI membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.