JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan melakukan mogok kerja nasional, jika terdapat kejanggalan dalam proses uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bilamana dalam proses-proses itu kita temukan kejanggalan, tiga hakim dari (pilihan) DPR, tiga hakim dari (pilihan) pemerintah ada keberpihakan terhadap pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah, tidak berpihak pada rasa keadilan, kami tentu akan melakukan mogok kerja nasional," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/12/2020).
Namun, Said mengatakan, jika proses sidang uji materi UU Cipta Kerja berjalan sesuai dengan nilai-nilai hukum dan tuntunan buruh dikabulkan, maka mogok kerja nasional tidak akan dilakukan.
"Bilamana itu berjalan dengan baik dan tuntutan buruh dikabulkan, maka mogok nasional tidak akan dilakukan," ucapnya.
Said juga mengatakan, selain melakukan judicial review di MK, pihaknya akan terus mendorong DPR untuk melakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja.
"Mogok nasional kami akan lakukan dengan melihat perkembangan proses JR di MK dulu. Kita akan aksi terus di DPR, kan boleh meminta DPR melakukan revisi UU Cipta Kerja," pungkasnya.
Baca juga: Hakim Konstitusi Sarankan KSPI dan KSPSI Perjelas Argumen Pasal UU Cipta Kerja yang Diujikan
Sebelumnya, KSPI pernah melakukan mogok kerja dalam rangka menolak omnibus law RUU Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020. Mogok kerja nasional ketika itu diklaim dilakukan kurang lebih 2 juta buruh.
Adapun terkait judicial review UU Cipta Kerja ke MK, KSPI menggugat 12 isu utama terkait klaster ketenagakerjaan yaitu lembaga pelatihan pekerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),
Kemudian, pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, upah dan upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, penghapusan sanksi pidana dan jaminan sosial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.