JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait perselisihan antara PKS dan Fahri Hamzah.
Dengan dikabulkannya PK tersebut, MA menggugurkan kewajiban PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri sebagaimana putusan kasasi MA.
"Ya benar (PK dikabulkan, menggugurkan kewajiban ganti rugi Rp 30 miliar)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Fraksi PKS dan Demokrat Singgung Tewasnya 6 Laskar FPI di Rapat Paripurna DPRD DKI
Putusan PK itu diketok pada 25 November 2020 oleh majelis hakim yang terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, Ibrahim, dan Sunarto.
Dalam perkara tersebut, Fahri Hamzah berstatus sebagai termohon, sedangkan pihak pemohonnya yakni Dewan Pengurus Pusat PKS cq Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dan kawan-kawan.
Perseteruan antara PKS dan Fahri Hamzah berlangsung sejak awal 2016 ketika PKS memecat Fahri sebagai kader.
Atas pemecatan itu, Fahri mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
PN Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan Fahri, tetapi PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Fahri Hamzah Nilai RUU HIP Akan Digugat jika Tetap Disahkan, Ini Alasannya
Pada tingkat banding, PKS kembali kalah sehingga PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Juni 2018.
Pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan PKS.
Dalam putusannya, majelis hakim kasasi memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar.
Menanggapi putusan kasasi tersebut, Presiden PKS ketika itu, Sohibul Imam menyatakan PKS mengajukan PK terkait ganti rugi sebesar Rp 30 miliar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.