JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengaku belum tahu secara pasti tentang kebijakan pembatasan tes usap (swab PCR) yang diungkapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Kendati demikian, ia mengatakan, tes usap (swab) PCR sebaiknya tidak dibatasi jika untuk keperluan contact tracing.
"Untuk mengomentari ini, saya belum tahu sebetulnya ini kebijakannya untuk yang mana. Kalau untuk sekadar check up general ya setuju saja (dihemat). Namun, kalau untuk kontak tracing ya justru perlu dites," kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pengadaan Tes Usap Dihemat
Hal tersebut, kata dia, karena virus dapat masuk ke tubuh manusia tanpa menyebabkan gejala maupun bergejala. Untuk itu keduanya sama-sama penting dilakukan tes.
"Untuk yang kontak tracing, walaupun asimtomatik atau tanpa gejala ya perlu lah dites. Kalau misalnya saya barusan ketemu dengan orang yang positif, meski saya tanpa gejala. Pertanyaannya apakah saya perlu diperiksa? Ya jawabannya perlu lah," jelas dia.
Zubairi berpendapat, Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan semua negara juga telah sepakat melakukan tes sebanyak mungkin.
Tak hanya itu, tambah dia, dalam prosesnya juga diwajibkan adanya contact tracing.
Zubairi mengatakan, ada beragam perubahan dalam penerapan tes Covid-19. Ia mengambil contoh Amerika yang terapkan perubahan-perubahan tes.
Baca juga: Anggota Komisi IX: Jumlah Tes Covid-19 di Indonesia Masih Rendah, Keliru jika Dihemat
Mulanya, Amerika menerapkan bahwa semua pasien Covid-19 perlu diuji contact tracing. Namun, pada Agustus 2020 Presiden Trump mengatakan bahwa pasien asimtomatik tidak perlu diuji.
"Trump bilang nanti kalau dites banyak nanti malah semakin banyak orang positif, dan seolah-olah membuat Amerika tampak buruk menghadapi pandemi. Tapi kemudian kan pada bingung di sana, jadi kemudian para ahli protes," ujarnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan