JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dua tersangka tersebut adalah mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (10/12/2020).
"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RIZ (Rizal) dan LJP (Leonardo) kepada tim JPU KPK," kata Ali, Kamis malam.
Baca juga: Diperiksa KPK, Ketua BPK Jadi Saksi Meringankan untuk Rizal Djalil
Dengan pelimpahan ini, penahanan Rizal dan Leonardo menjadi kewenangan JPU KPK yang menahan mereka untuk 20 hari ke depan sampai dengan 29 Desember 2020.
Ali mengatakan, Rizal dan Leonardo akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Adapun sebanyak 61 orang saksi telah diperiksa penyidik dalam tahap penyidikan untuk dua tersangka tersebut.
KPK menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek SPAM yang sebelumnya delapan orang telah divonis bersalah.
Keterlibatan Rizal dalam kasus ini bermula ketika ia selaku Anggota IV BPK RI menandatangani surat tugas untuk melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.
Surat tugas itu untuk melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.
Baca juga: Ditahan KPK, Rizal Djalil: Tak Perlu Disesalkan, Mengalir Saja seperti Sungai Musi-Batanghari
Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp 18 miliar, tetapi kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar.
Direktur SPAM sebelumnya sempat mendapat pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK RI tersebut sebesar Rp 2,3 miliar.
Rizal melalui perwakilannya kemudian menemui Direktur SPAM Kementerian PUPR dan menyatakan keinginan untuk ikut serta dalam proyek SPAM.
Proyek yang diminati Rizal adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Kemudian, proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama.
Leonardo berjanji menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada Rizal berkaitan proyek SPAM tersebut.
Baca juga: Eks Anggota BPK Rizal Djalil Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Proyek SPAM
Realisasi uang tersebut akhirnya diduga diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100.000 dollar Singapura.
"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100.000 dollar Singapura pada salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Rabu (25/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.