Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan KPPS di 1.172 Terpapar Covid-19, KPU: di TPS Mana?

Kompas.com - 09/12/2020, 21:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam Pilkada 2020, termasuk dalam melakukan tes Covid-19 kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pernyataan ini sebagai respons temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menunjukkan terdapat KPPS di 1.172 Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih hadir, meski terpapar Covid-19.

"Kita sudah persiapkan semua langkah-langkah untuk mempersiapkan KPPS yang sehat dan yang akan menjalankan tugas, seperti melakukan rapid test dari daerah. Kemudian apabila ditemukan yang reaktif melanjutkan dengan swab test," kata Evi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Oleh karena itu, ia mempertanyakan temuan data yang dilaporkan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin pada Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Temuan petugas yang jelas terinfeksi Covid-19 berada di TPS mana? Kelurahan dan Kecamatan mana ya? Karena KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan persiapan untuk mencegah penularan Covid-19," tanya dia.

Baca juga: Bawaslu Sebut KPPS di 1.172 TPS Terpapar Covid-19, Ini Kata KPU

Evi juga menanggapi pernyataan Afifuddin yang mempertanyakan prosedur penggantian anggota KPPS apabila terkena Covid-19. Ia pun menjawab bahwa prosedur penggantian petugas KPPS dapat dilakukan apabila jumlah KPPS kurang dari 5 orang.

"Ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 18 Tahun 2020 pasal 25 ayat 5A," terangnya.

Adapun Pasal 25 ayat 5A dalam PKPU 18 Tahun 2020 berbunyi:

"Dalam hal anggota KPPS yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 2 orang, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari lima orang, dilakukan penggantian anggota KPPS."

Sementara itu, lanjut Evi, apabila KPPS tidak bisa bertugas karena reaktif Covid-19 yang mengakibatkan jumlah anggotanya paling sedikit 5 orang. Maka, 5 petugas KPPS tersebut tetap bisa menjalankan tugasnya.

"Dengan pembagian tugasnya diatur oleh Ketua KPPS. Ini diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 25 ayat 5," jelas dia.

Adapun bunyi Pasal 25 ayat 5 dalam PKPU 18 Tahun 2020 yaitu

"Dalam hal terdapat 1 sampai dengan dua orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS."

Baca juga: Bawaslu: 43 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Sebelumnya, Bawaslu mendapati adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) yang terpapar Covid-19 namun tetap bertugas pada saat pencoblosan Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020).

Mereka yang terpapar virus corona, tersebar di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com