JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapati kejadian menarik pada penyelenggaraan Pilkada 2020. Salah satunya, ditemukannya surat suara yang ditempel foto anggota idol K-pop oleh pemilih.
Kejadian unik tersebut, kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Pemilih, sebut dia, sengaja menempelkan gambar seorang anggota grup band asal Korea pada kolom kotak kosong yang ada. Diketahui, Pilkada Kediri hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal yaitu Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa.
"Foto-foto tidak tahu itu mungkin artis kali ya. Artis Korea sepertinya, saya tidak kenal soalnya," kata Afifuddin dalam Live Streaming Hasil Pengawasan Proses Pemungutan Suara di channel Youtube Bawaslu RI, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Bawaslu: Di Sleman, Ada TPS yang Tak Punya Bilik Khusus bagi Pemilih Bersuhu Tubuh Tinggi
Selain itu, ia juga menemukan adanya kejadian unik di mana pemilih mencontreng surat suara, bukan mencoblos. Kejadian ini, sebut Afifuddin terjadi di Jambi.
Ia menjelaskan, pemilih memang diimbau untuk membawa pulpen saat pemungutan suara.
"Hal ini untuk agar kita tidak saling pinjam pulpen, pada saat menandatangani kehadiran dan lainnya. Ternyata itu disalahpahami malah untuk mencontreng," ucap dia.
Selain itu, laporan lain dari hasil pengawasan juga mencatat adanya TPS banjir dan logistik rusak akibat cuaca buruk.
"Barusan kami dapat video dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah juga demikian. Proses penghitungan akhirnya sementara terhenti, terganggu karena adanya TPS yang roboh. Ini situasi yang kita tidak inginkan, tapi kita tidak bisa hindari," terangnya.
Baca juga: Data Sementara Bawaslu, Petugas KPPS di 1.172 TPS Terpapar Covid-19
Selain kejadian unik, dan bencana yang melanda sejumlah daerah pada Pilkada 2020, Afifuddin juga melaporkan adanya kejadian dugaan pelanggaran pada Pilkada.
Salah satunya yang ia sebutkan adalah tangkap tangan dugaan politik uang.
Namun, ia tak menjelaskan banyak terkait hal tersebut dan memilih menyampaikan setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.