Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Di Sleman, Ada TPS yang Tak Punya Bilik Khusus bagi Pemilih Bersuhu Tubuh Tinggi

Kompas.com - 09/12/2020, 16:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar melaporkan hasil real time dari Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, ia mengatakan masih ditemukannya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak memiliki bilik khusus untuk pemilih bersuhu tubuh tinggi.

"Kami menemukan ada TPS yang tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius. Peristiwa tersebut terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Fritz dalam Live Streaming Hasil Pengawasan Proses Pemungutan Suara di channel Youtube Bawaslu RI, Rabu (9/12/2020).

Namun, Fritz tak menyebutkan secara spesifik daerah mana di Sleman yang dimaksud.

Baca juga: KPU Ingatkan Pemilih Tak Buat Dokumentasi Saat di Bilik Suara

Padahal, lanjut dia, semua sudah tahu bahwa dalam TPS harus tersedia bilik khusus bagi pemilih bersuhu tinggi.

Hal ini sejatinya menjadi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020, agar Pilkada 2020 tetap dilaksanakan.

"Sebagaimana diketahui, salah satu standar protokol kesehatan yang akan dilakukan adalah. Selain menggunakan masker, adanya thermometer, dan juga adanya pembentukan bilik khusus," ujarnya.

Sebelumnya, demi mencegah penularan Covid-19, KPU pun sudah membuat beberapa hal baru di TPS.

Baca juga: Lama di Bilik Suara, Cabup Serdang Bedagai Soekirman Ternyata Bermunajat

Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, setidaknya ada 15 hal baru dalam proses pemungutan suara di TPS.

"Secara ringkas, ada 15 hal baru dalam peraturan KPU agar proses pemungutan suara di TPS sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Pramono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Hal baru tersebut di antaranya mengenai adanya pengurangan jumlah pemilih per-TPS dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang.

Kemudian, terkait pengaturan kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Baca juga: Satgas: Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan di Daerah Penyelenggara Pilkada di Atas 89 Persen

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penumpukan pemilih di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

Selanjutnya, pemilih antre di luar maupun di dalam TPS akan diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan.

Selain itu, pemilih maupun petugas dilarang bersalaman, termasuk bersalaman sesama pemilih.

Pramono juga menyebut, jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com