Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan KPPS di 1.172 Terpapar Covid-19, KPU: di TPS Mana?

Kompas.com - 09/12/2020, 21:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam Pilkada 2020, termasuk dalam melakukan tes Covid-19 kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pernyataan ini sebagai respons temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menunjukkan terdapat KPPS di 1.172 Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih hadir, meski terpapar Covid-19.

"Kita sudah persiapkan semua langkah-langkah untuk mempersiapkan KPPS yang sehat dan yang akan menjalankan tugas, seperti melakukan rapid test dari daerah. Kemudian apabila ditemukan yang reaktif melanjutkan dengan swab test," kata Evi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Oleh karena itu, ia mempertanyakan temuan data yang dilaporkan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin pada Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Temuan petugas yang jelas terinfeksi Covid-19 berada di TPS mana? Kelurahan dan Kecamatan mana ya? Karena KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan persiapan untuk mencegah penularan Covid-19," tanya dia.

Baca juga: Bawaslu Sebut KPPS di 1.172 TPS Terpapar Covid-19, Ini Kata KPU

Evi juga menanggapi pernyataan Afifuddin yang mempertanyakan prosedur penggantian anggota KPPS apabila terkena Covid-19. Ia pun menjawab bahwa prosedur penggantian petugas KPPS dapat dilakukan apabila jumlah KPPS kurang dari 5 orang.

"Ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 18 Tahun 2020 pasal 25 ayat 5A," terangnya.

Adapun Pasal 25 ayat 5A dalam PKPU 18 Tahun 2020 berbunyi:

"Dalam hal anggota KPPS yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 2 orang, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari lima orang, dilakukan penggantian anggota KPPS."

Sementara itu, lanjut Evi, apabila KPPS tidak bisa bertugas karena reaktif Covid-19 yang mengakibatkan jumlah anggotanya paling sedikit 5 orang. Maka, 5 petugas KPPS tersebut tetap bisa menjalankan tugasnya.

"Dengan pembagian tugasnya diatur oleh Ketua KPPS. Ini diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 25 ayat 5," jelas dia.

Adapun bunyi Pasal 25 ayat 5 dalam PKPU 18 Tahun 2020 yaitu

"Dalam hal terdapat 1 sampai dengan dua orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS."

Baca juga: Bawaslu: 43 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Sebelumnya, Bawaslu mendapati adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) yang terpapar Covid-19 namun tetap bertugas pada saat pencoblosan Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020).

Mereka yang terpapar virus corona, tersebar di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com