Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan KPPS di 1.172 Terpapar Covid-19, KPU: di TPS Mana?

Kompas.com - 09/12/2020, 21:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam Pilkada 2020, termasuk dalam melakukan tes Covid-19 kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pernyataan ini sebagai respons temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menunjukkan terdapat KPPS di 1.172 Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih hadir, meski terpapar Covid-19.

"Kita sudah persiapkan semua langkah-langkah untuk mempersiapkan KPPS yang sehat dan yang akan menjalankan tugas, seperti melakukan rapid test dari daerah. Kemudian apabila ditemukan yang reaktif melanjutkan dengan swab test," kata Evi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Oleh karena itu, ia mempertanyakan temuan data yang dilaporkan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin pada Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Temuan petugas yang jelas terinfeksi Covid-19 berada di TPS mana? Kelurahan dan Kecamatan mana ya? Karena KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan persiapan untuk mencegah penularan Covid-19," tanya dia.

Baca juga: Bawaslu Sebut KPPS di 1.172 TPS Terpapar Covid-19, Ini Kata KPU

Evi juga menanggapi pernyataan Afifuddin yang mempertanyakan prosedur penggantian anggota KPPS apabila terkena Covid-19. Ia pun menjawab bahwa prosedur penggantian petugas KPPS dapat dilakukan apabila jumlah KPPS kurang dari 5 orang.

"Ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 18 Tahun 2020 pasal 25 ayat 5A," terangnya.

Adapun Pasal 25 ayat 5A dalam PKPU 18 Tahun 2020 berbunyi:

"Dalam hal anggota KPPS yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 2 orang, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari lima orang, dilakukan penggantian anggota KPPS."

Sementara itu, lanjut Evi, apabila KPPS tidak bisa bertugas karena reaktif Covid-19 yang mengakibatkan jumlah anggotanya paling sedikit 5 orang. Maka, 5 petugas KPPS tersebut tetap bisa menjalankan tugasnya.

"Dengan pembagian tugasnya diatur oleh Ketua KPPS. Ini diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 25 ayat 5," jelas dia.

Adapun bunyi Pasal 25 ayat 5 dalam PKPU 18 Tahun 2020 yaitu

"Dalam hal terdapat 1 sampai dengan dua orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS."

Baca juga: Bawaslu: 43 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Sebelumnya, Bawaslu mendapati adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) yang terpapar Covid-19 namun tetap bertugas pada saat pencoblosan Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020).

Mereka yang terpapar virus corona, tersebar di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, tidak diketahui secara pasti berapa jumlah petugas yang terpapar Covid-19 namun tetap bertugas.

"Kemudian terdapat KPPS terpapar Covid-19 yang masih hadir di TPS. Nah ini terjadi di 1.172 (TPS)," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam Live Streaming Hasil Pengawasan Proses Pemungutan Suara di channel Youtube Bawaslu RI, Rabu (9/12/2020).

"Tentu perlu dikonfirmasi lebih jauh situasi-situasi yang terjadi di lapangan, seberapa lama pasca-Covid-19 mereka tetap tugas dan lain-lain," imbuh dia.

Informasi yang diterima Bawaslu, sebut Afifuddin, diperoleh berdasarkan laporan yang masuk ke dalam Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu).

Data tersebut, tidak hanya dikumpulkan pada hari ini semata.

Oleh karena itu, menurut dia, perlu dipastikan bagaimana kondisi terakhir petugas KPPS tersebut.

"Misalnya di salah satu daerah di Sulawesi Utara, itu posisi petugasnya memang masih positif. Lalu di tempat lain, karena data ini juga ditarik sebelum hari ini. Jadi kita harap kemudian situasinya tidak lebih buruk dari itu, artinya semua yang tadinya terpapar sudah sembuh," ujarnya.

Menurut dia, kejadian KPPS terpapar Covid-19 dan masih bertugas bisa dikarenakan sulitnya mendapatkan pengganti KPPS.

Ia melihat, ada tantangan bagi KPU karena menurutnya, soal penggantian KPPS tersebut hingga kini tidak diatur dalam KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com