Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Menteri Tersangka Korupsi, KPK Didorong Segera Lakukan Pencegahan Agar Kasus Serupa Tak Terulang

Kompas.com - 07/12/2020, 23:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong agar segera melaksanakan langkah pencegahan setelah menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara serta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif mengatakan, upaya pencegahan harus segera dilakukan agar kasus korupsi serupa di masa depan tak terjadi lagi.

"Kita mengusulkan setelah penindakan, langsung kita lakukan upaya-upaya pencegahan. Misalnya sekarang ada penindakan di KKP dan di Kementerian Sosial, maka upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi hal serupa harus segera dilakukan," kata Laode dalam acara diskusi yang ditayangkan akun Youtube BEM UI, Senin (7/12/2020).

Laode mengaku dorongan tersebut telah ia sampaikan kepada para pimpinan KPK dalam acara "KPK Mendengar" yang digelar KPK mengundang para mantan pimpinan KPK, Senin.

Baca juga: KPK Bertemu Mantan Pimpinan hingga Tokoh Agama, Bahas Pemberantasan Korupsi

Laode menuturkan, berulangnya kasus korupsi Kementerian Sosial yang telah menjerat tiga orang menterinya bisa menjadi contoh kegagalan KPK dalam membangun sistem pencegahan.

"Ini berarti bahwa, satu, mungkin pencegahan kita setelah kita melakukan penangkapan tidak terlalu intens di Kementerian Sosial," ujar Laode.

Namun, di sisi lain, Laode menyebut KPK sesungguhnya sudah mengawal program bantuan sosial sejak awal hingga akhirnya membuat Juliari terjerat kasus korupsi.

Hal itu ia ketahui dari Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang mengaku telah menyampaikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi bansos kepada Kemensos.

"Tapi mungkin waktu itu menterinya berpikir,'mungkin ini tidak akan diapa-apain,' seperti itu, dan akhirnya yang terjadi seperti sekarang," kata Laode.

Oleh sebab itu, Laode mengingatkan kepada seluruh pejabat publik agar mengutamakan kepentingan rakyat, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: 3 Mobil Diamankan KPK saat OTT Kasus Bansos Covid-19, Diduga Hasil Suap

Diberitakan, KPK menetapkan Juliari sebagia tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.

Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Diminta Terapkan Tuntutan Pidana Maksimal

Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.

Sementara, Edhy Prabowo merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com