JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga unit mobil dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) dini hari.
"Tiga mobil tersebut ditemukan dari salah seorang yang turut diamankan saat kegiatan tangkap tangan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/12/2020).
Ali tidak mengungkap identitas sang pemilik mobil. Namun mobil tersebut diduga bersumber dari hasil suap terkait bantuan sosial Covid-19.
"Mobil tersebut diatasnamakan pihak lain yang perolehannya diduga bersumber dari penerimaan uang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Baca juga: Mahfud Sebut Mensos Juliari Batubara Bisa Dijerat Pasal Hukuman Mati
Ali mengatakan, KPK akan menelusuri lebih lanjut pembelian mobil-mobil tersebut dengan mengonfirmasi kepada para saksi yang akan dipanggil penyidik.
Diberitakan, KPK menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari di beberapa tempat di Jakarta.
Enam orang itu ialah Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santusu, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, tiga pihak swasta bernama Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya, serta sekretaris di Kemensos Shelvy N.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut KPK menemukan uang Rp 11,9 miliar, 171.085 dollar AS, dan 23.000 dollar Singapura dari OTT tersebut
Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Diminta Terapkan Tuntutan Pidana Maksimal
Adapun foto tiga mobil yang diamankan KPK ditunjukkan oleh Ali dalam konferensi pers.
Diketahui, dari OTT tersebut KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, salah satunya ialah Menteri Sosial Juliari Batubara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan