JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga unit mobil dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) dini hari.
"Tiga mobil tersebut ditemukan dari salah seorang yang turut diamankan saat kegiatan tangkap tangan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/12/2020).
Ali tidak mengungkap identitas sang pemilik mobil. Namun mobil tersebut diduga bersumber dari hasil suap terkait bantuan sosial Covid-19.
"Mobil tersebut diatasnamakan pihak lain yang perolehannya diduga bersumber dari penerimaan uang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Baca juga: Mahfud Sebut Mensos Juliari Batubara Bisa Dijerat Pasal Hukuman Mati
Ali mengatakan, KPK akan menelusuri lebih lanjut pembelian mobil-mobil tersebut dengan mengonfirmasi kepada para saksi yang akan dipanggil penyidik.
Diberitakan, KPK menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari di beberapa tempat di Jakarta.
Enam orang itu ialah Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santusu, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, tiga pihak swasta bernama Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya, serta sekretaris di Kemensos Shelvy N.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut KPK menemukan uang Rp 11,9 miliar, 171.085 dollar AS, dan 23.000 dollar Singapura dari OTT tersebut
Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Diminta Terapkan Tuntutan Pidana Maksimal
Adapun foto tiga mobil yang diamankan KPK ditunjukkan oleh Ali dalam konferensi pers.
Diketahui, dari OTT tersebut KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, salah satunya ialah Menteri Sosial Juliari Batubara.
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Baca juga: Mensos Tersangka Suap Bansos Covid-19, KPK Diminta Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Atas perbautannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.