JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily merasa kaget dan prihatin atas penetapan Menteri Sosial RI Juliari P Batubara sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari P Batubara menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19.
"Kami sungguh sangat prihatin atas ditetapkannya Menteri Sosial sebagai tersangka dalam dugaan kasus bantuan sosial. Kami kaget dengan peristiwa ini," kata Ace saat dihubungi, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III: Korupsi yang Dilakukan Mensos Juliari Sangat Memalukan
Ace menilai, program-program bantuan perlindungan sosial yang dijalankan Kementerian Sosial sudah berjalan dengan semestinya.
Namun, dengan terjadi peristiwa yang menimpa Juliari tersebut, ia menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK.
"Hal ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dijalankan KPK dalam pemberantasan korupsi," ujar dia.
KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.
MJS dan AW merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara itu, AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Baca juga: Bansos Covid-19 Dikorupsi, Ironi di Tengah Pandemi
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Juliari dan tersangka lainnya selama 20 hari terhitung 6-25 Desember 2020.
Juliari menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah tahanan negara cabang KPK di Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C-1, sebelum ditahan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.