Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bansos Covid-19 Dikorupsi, Ironi di Tengah Pandemi

Kompas.com - 07/12/2020, 10:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Dugaan korupsi bantuan sosial ini lantas menjadi sorotan publik karena dinilai ironis di tengah situasi masyarakat yang sedang kesulitan menghadapi pandemi Covid-19.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) dini hari. Ada enam orang yang diamankan KPK dalam OTT itu.

Baca juga: Empat OTT dalam 10 Hari, Gebrakan KPK Jelang Hari Antikorupsi Sedunia

Namun, nama Juliari tidak masuk dalam rombongan yang terjaring oleh KPK.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK pun menetapkan lima orang tersangka, yakni Juliari, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua pihak swasta yaitu Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka. 

Pada Minggu (6/12/2020) dini hari, Juliari pun menyerahkan diri ke KPK dan akhirnya ditahan setelah diperiksa hingga sore hari.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini berawal dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dalam dua periode.

Juliari menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

"Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus)," ujar Firli, Minggu dini hari.

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Mensos Juliari Bertemu Pimpinan KPK Bahas Pencegahan Korupsi Bansos

KPK menyebut, fee yang dipatok untuk disetorkan rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bantuan sosial.

Selama Mei sampai dengan November 2020, Matheus dan Adi pun membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan, di antaranya Ardian, Harry, dan PT Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik Matheus.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, KPK menduga fee yang diterima mencapai Rp 12 miliar yang Rp 8,2 di antaranya diberikan kepada Juliari melalui Adi.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari)," kata Firli.

Sementara itu, pada periode kedua, terkumul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 berjumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.

Atas perbuatannya itu, Juliari pun disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com