Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gus Menteri Tegaskan Kemendes PDTT Punya Standardisasi untuk Menerbitkan Regulasi

Kompas.com - 05/12/2020, 19:18 WIB
Dwi NH,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan Kemendes PDTT punya standardisasi sendiri mengenai regulasi yang akan diterbitkan.

“Intinya, regulasi apapun yang diterbitkan harus memiliki village summary atau ringkasan desa seperti saat pejabat eselon satu melapor kepada saya, itu ada executive summary atau ringkasan eksekutif,” ujar Adul.

Pernyataan itu ia sampaikan saat memberi kuliah umum sekolah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Gedung Serbaguna Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dewantara, Jombang, Sabtu (5/12/2020).

Abdul atau yang kerap disapa Gus Menteri menjelaskan, manfaat dari standardisasi penerbitan adalah agar aturan mudah dipahami oleh staf dan warga desa yang akan menjalankannya.

Baca juga: Kemendes PDTT Raih Predikat Kementerian yang Informatif, Begini Respon Gus Menteri

Sebab, berkaca dari pengalamannya saat menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, dirinya menerima regulasi atau beleid dari Pemerintah Pusat yang begitu panjang dan terkadang justru menyulitkan.

"Kami saja di DPRD susah membaca aturan yang tebal-tebal dan banyak, apalagi masyarakat desa,” kata Gus Menteri, seperti dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima, Sabtu.

Oleh karena itu, ia meminta segala sesuatu di Kemendes harus dilengkapi dengan village summary agar mudah dipahami dan bisa dijelaskan lebih jauh pada masyarakat.

Baca juga: Wujudkan Kepedulian Kepada Penyandang Disabilitas, Kemendes PDTT Kembangkan Desa Inklusif

BUMDes diharuskan mengambil core business

Dalam kesempatan tersebut, Gus Menteri turut memaparkan soal kewajiban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengambil core business atau inti bisnis yang belum dipilih warga di desa tersebut atau BUMDes lain.

“Pengambilan unit usaha itu (tujuannya) agar BUMDes tidak mengganggu perputaran ekonomi warga desa. Sebaliknya, justru harus menjadi ujung tombak rebound atau peningkatan ekonomi di desa,” ujar Gus Menteri.

Hal ini, kata Gus Menteri, termasuk dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pasal 117.

Adapun isinya menegaskan, jika BUMDes sebagai Badan Hukum dibentuk untuk kesejahteraan warga masyarakat.

Baca juga: Kemendes PDTT Targetkan 5.000 Desa Berkembang Jadi Mandiri

BUMDes sendiri telah dipayungi UU Cipta Kerja yang menjadi faktor utama kemajuan Badan Usaha Desa.

Sebelumnya, BUMDes terkesan dihalangi karena statusnya bukan Badan Hukum sehingga sulit untuk mengakses permodalan.

"Akhirnya, BUMDes menjadi Badan Hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja dan memang ini telah ditunggu,” imbuh Gus Menteri.

Selain itu, tambah dia, pihaknya ikut bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Untuk Penanganan Covid-19, Kemendes PDTT Buat Beberapa Kebijakan

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com