Sebelumnya, BUMDes terkesan dihalangi karena statusnya bukan Badan Hukum sehingga sulit untuk mengakses permodalan.
"Akhirnya, BUMDes menjadi Badan Hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja dan memang ini telah ditunggu,” imbuh Gus Menteri.
Selain itu, tambah dia, pihaknya ikut bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Untuk Penanganan Covid-19, Kemendes PDTT Buat Beberapa Kebijakan
“Hal tersebut guna mendapatkan masukan, saran, dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai Badan Hukum," kata Gus Menteri.
Setelah itu, dilanjutkan diskusi lintas kementerian yang menyepakati posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru.
“Artinya kedudukan BUMDes setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada level Nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada level daerah.
Baca juga: Atasi Masalah Gender, Kemendes PDTT Bersama KemenPPPA Deklarasikan Desa Ramah Perempuan
Posisi BUMDes sebagai Badan Hukum
Dalam paparan itu, Gus Menteri juga menjabarkan posisi BUMDes sebagai Badan Hukum. Ia menyatakan, hal itu tak ada hubungannya dengan Kepala Desa atau terlepas dari proses politik yang terjadi di desa.
Maka dari itu, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nantinya, masa kepemimpinan BUMDes tidak sama dengan Kepala Desa.
Rancangan Peraturan Pemerintah sendiri telah rampung 100 persen. Isinya adalah penegasan soal posisi BUMDes.
Salah satunya, BUMDes memiliki kesempatan membuat Unit Usaha berbadan hukum seperti PT.
Baca juga: Ketidaksetaraan Gender Jadi Alasan Kemendes Bangun Desa Ramah Perempuan
"Dalam RPP tersebut, keabsahan berdirinya BUMDes itu cukup dipayungi Peraturan Desa hasil Musyawarah Desa," kata Gus Menteri, yang juga menjabat Doktor Honoris Causa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan