Namun, unit usaha bisa dibuat sebanyak mungkin dengan mengikuti Peraturan Undang-Undang yang berlaku.
"Makanya di RPP, kami tidak bicarakan soal pembubaran BUMDes, tetapi hanya pembekuan bagi yang bermasalah. Apabila telah diperbaiki semuanya, maka pembekuan dicabut," kata Gus Menteri.
Baca juga: Terus Berinovasi, Kemendes PDTT Raih Penghargaan dari IPB
Akan tetapi, satu desa bisa mendirikan lebih dari satu BUMDes Bersama (BUMDesma) yang didasarkan dari keputusan bersama para kepala desa.
“Bahkan, pendirian BUMDesma juga tak dibatasi zonasi dan wilayah,” tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati (Wabup) Jombang Sumrambah, Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi dan para peserta kuliah lainnya.
Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Warga Desa, Kemendes Luncurkan Program JPS
Peserta ini terdiri dari pengelola BUMDes, Mahasiswa, dan Pendamping Desa yang mengikuti kegiatan secara online dan offline.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.