JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjanjikan fee sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 14,2 miliar untuk mantan pengacaranya, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya.
Hal itu diungkapkan Djoko Tjandra ketika bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).
"Saya hanya bicara pembiayaan digabung menjadi satu, total menjadi 1 juta dollar AS, 400.000 dollar AS (sekitar Rp 5,6 miliar) untuk Anita dan 600.000 dollar AS (sekitar Rp 8,5 miliar) untuk Andi Irfan Jaya," kata Djoko Tjandra saat sidang seperti dikutip dari Antara.
Dalam kasus tersebut, Andi Irfan didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Anita Kolopaking Akui Salah Artikan Permintaan Dokumen dari Djoko Tjandra
Djoko Tjandra menuturkan, kesepakatan fee itu dibahas dalam pertemuan yang dihadiri Pinangki, Andi, dan Anita di kantornya di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu mengaku dikenalkan kepada Andi oleh Pinangki.
Dalam mengurus masalah hukumnya, Djoko Tjandra mengaku memang meminta satu orang pengacara dan satu orang konsultan kepada Pinangki.
"Saya mengatakan tindakan hukum yang dikerjakan Anita, lain-lainnya dikerjakan Andi Irfan. Lain-lain itu maksudnya saya mintakan tolong bikin action plan," ungkap Djoko.
Action plan yang dimaksud Djoko Tjandra adalah langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah hukumnya terkait kasus Bank Bali.
Diketahui, dalam kasus Bank Bali yang menjeratnya, Djoko Tjandra dijatuhi vonis hukuman badan dua tahun penjara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan