JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku tidak pernah meminta untuk dibuatkan surat keterangan bebas Covid-19 agar bisa masuk ke Indonesia.
Hal itu disampaikan Djoko Tjandra saat sidang kasus surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).
“Saya tidak pernah meminta buat dokumen Covid, karena saya memiliki surat tes di Malaysia. Jadi saya tidak pernah meminta,” kata Djoko Tjandra saat sidang seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun Djoko Tjandra berstatus sebagai terdakwa dalam kasus surat jalan palsu tersebut.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Disebut Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra Setelah Dipanggil Kabareskrim
Dalam sidang pada hari ini, Djoko Tjandra bersama dua terdakwa lainnya yakni Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, dikonfrontasi.
Djoko Tjandra beralasan, surat tes Covid-19 yang ia kantongi dari Malaysia berlaku secara internasional.
Maka dari itu, ia mengaku tidak pernah meminta dibuatkan surat bebas Covid-19.
“Bahwa saya punya surat tes dari Malaysia dan berdasarkan info yang kami dapat, surat tes itu berlaku di Internasional," ucapnya.
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Brigjen Prasetijo Coret Nama Kabareskrim saat Buat Surat Jalan Djoko Tjandra
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Surat-surat itu diduga digunakan untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia yang kala itu berstatus buron.
Djoko Tjandra melarikan diri di tahun 2009 sebelum Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.
Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra pun dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.