Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP2MI Minta Kemenaker Cabut Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran yang Langgar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 03/12/2020, 00:18 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merekomendasikan Kementerian Ketenagakerjaan mencabut izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 terkait pekerja migran Indonesia (PMI).

Desakan rekomendasi ini menyusul langkah Taiwan yang menutup sementara penempatan setelah terdapat 85 PMI terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kementerian Ketenagakerjaan RI agar P3MI yang melanggar protokol kesehatan dan terbukti tidak melakukan tes PCR terhadap PMI untuk dicabut izinnya," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan tertulis, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: 85 Pekerja Migran Indonesia di Taiwan Positif Covid-19, Kepala BP2MI: Masalah Serius

"BP2MI akan merekomendasikan pula kepada Kementerian Kesehatan RI agar sarana kesehatan (sarkes) yang diduga memalsukan hasil tes PCR (polymerase chain reaction) untuk dicabut izinnya," ucap Benny.

BP2MI telah bertemu dengan TETO, perwakilan otoritas Taiwan di Indonesia guna mendapatkan klarifikasi terkait pengumuman otoritas Taiwan tersebut.

Dari pertemuan itu, BP2MI dan TETO akan berkolaborasi melakukan pengawasan terhadap P3MI mengenai komitmennya mengantisipasi penyebaran virus corona di lingkungan PMI.

"Kami akan membuat tim khusus berkolaborasi dengan TETO untuk melakukan pengetatan, pengawasan, dan evaluasi, sejauh mana P3MI secara efektif dan konsisten melakukan tes PCR untuk para PMI sebelum berangkat ke negara penempatan," kata Benny.

BP2MI juga dijadwalkan akan menggelar pertemuan dengan sejumlah P3MI untuk memberikan arahan terkait penempatan PMI di masa pandemi Covid-19 pada Senin (7/12/2020).

Nantinya, tiap P3MI yang mendapat undangan harus memberikan daftar nama PMI yang akan dan sudah dikirim ke Taiwan, termasuk bukti-bukti pemeriksaan PCR.

"Bersamaan dengan itu, BP2MI juga meminta bantuan otoritas Taiwan untuk menginformasikan dengan lengkap nama-nama PMI yang terkonfirmasi Covid-19 sebagai referensi untuk melakukan tracing di dalam negeri," ucap dia. 

Selain itu, pihaknya berencana mengevaluasi kebijakan internal guna memperkuat upaya menekan penyebaran Covid-19.

"BP2MI akan melakukan revisi terhadap Surat Edaran Kepala BP2MI tanggal 9 September 2020 yang lebih kuat dengan mencantumkan sanksi terhadap P3MI yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak dapat membuktikan hasil PCR yang valid," papar Benny.

Baca juga: BP2MI: Taiwan Hentikan Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Taiwan menetapkan suspensi terhadap penempatan PMI ke Taiwan selama dua minggu, dari 4-17 Desember 2020 dan akan menginformasikan lebih lanjut mengenai penerimaan PMI ke Taiwan setelah 17 Desember 2020.

Adapun bagi 14 P3MI yang menjadi sumber cluster positif Covid-19 dari 85 PMI tersebut, hanya dapat menempatkan kembali ke Taiwan jika telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI dan BP2MI dan mendapatkan persetujuan CDC Taiwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com