Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Keluarga Korban: Pemerintah Mau atau Tidak Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi

Kompas.com - 01/12/2020, 20:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis hak asasi manusia (HAM) sekaligus Keluarga Korban Semanggi I Maria Katarina Sumarsih mempertanyakan kelanjutan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Menurut dia, seharusnya pemerintah tidak sulit untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM karena secara yudisial dapat ditempuh melalui Pengadilan HAM ad hoc.

"Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu adalah kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM itu disahkan. Jadi sebelum tahun 2000, maka penyelesaiannya melalui pengadilan HAM ad hoc," kata Sumarsih dalam audiensi virtual bertajuk "Penyelesaian Kasus Semanggi I & II" Selasa (1/12/2020).

Baca juga: 1.796 Surat Desakan agar Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi

"Keputusannya mengatakan bahwa untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak ada kesulitan di dalam proses yudisial. Tinggal bagaimana pemerintah ada kemauan untuk menyelesaikan atau tidak?" sambung ibunda Bernardinus Realino Norma Irmawan yang merupakan mahasiswa korban Semanggi I ini.

Audiensi virtual ini turut dihadiri Anggota Komisi 3 DPR RI Arsul Sani yang juga menyatakan tanggapannya terkait penyelesaian kasus Semanggi I dan II.

Sebelum Sumarsih berpendapat, Arsul lebih dulu mengungkapkan kesulitan yang dihadapi DPR dalam menyuarakan aspirasi masyarakat kepada pemerintah, terkhusus keluarga korban Semanggi I dan II.

Salah satu hal yang ia sebut, karena DPR merupakan lembaga politik yang berbeda dengan lembaga hukum.

"DPR ini lembaga politik, beda dengan lembaga hukum di mana fokusnya itu pada hal-hal yang secara politis itu dinilai lebih strategis. Lalu realitasnya yang ada, pertama, di DPR Komisi 3 itu semua orang baru. Tentu kami bisa membongkar arsip-arsip lama, tapi itu juga butuh waktu lama," ujarnya.

Kedua, ia mengatakan bahwa posisi DPR yang merupakan lembaga legislatif tidak bisa memaksakan political will yang ada di lembaga eksekutif.

Mendengar jawaban Arsul, Sumarsih pun semakin meragukan keinginan pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurut dia, seharusnya jika DPR memang mewakili rakyat dan bukan mewakili partai politik, tak semestinya Arsul menjawab demikian.

"Seperti yang dikatakan Pak Arsul tadi bahwa mau diselesaikan atau tidak itu tergantung kemauan politik. Tetapi mestinya kalau memang DPR itu anggotanya adalah mewakili rakyat, bukan mewakili partai politik. Mestinya jawabannya tidak seperti itu," ucapnya.

"Mestinya, kita harus sama-sama perbaiki mengenai penegakan hukum dan HAM ini yang sekarang semuanya mandeg, ketika kasus-kasus pelanggaran HAM berat tidak diselesaikan," sambung dia.

Sumarsih juga menilai, kasus yang tak kunjung dituntaskan itu berakibat pada berubahnya bentuk kekerasan pelanggaran HAM di Indonesia.

Ia menyebut, dulu bentuk kekerasan dilakukan oleh aparat ke warga sipil, sedangkan saat ini tak jarang warga sipil juga melakukan kekerasan.

"Kalau misalnya, sampai sekarang saya ini masih menuntut dan juga keluarga korban yang lain menuntut diselesaikan secara yudisial. Sebenarnya itu supaya ada jaminan. Jaminan ke depan tidak ada lagi pengulangan pelanggaran HAM berat, dengan adanya penjeraan. Selama tidak dibuat jera ya kekerasan itu akan terus terjadi," tekan Sumarsih.

Adapun Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM yang baru saja berusia 20 tahun pada 23 November 2020.

Namun, kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, contohnya Semanggi I, II dan Trisakti pada 1998 belum kunjung diselesaikan.

Sebelumnya, Staf Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) Tioria Pretty melaporkan masih ada 12 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia yang belum dituntaskan.

Baca juga: Anggota Komisi III Usul Aktivis HAM Tragedi Semanggi I dan II Hadir dalam RDPU

Ke-12 kasus itu hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Sementara tiga pelanggaran HAM berat lainnya sudah dijatuhi vonis hukuman.

"Ini kita bisa lihat ada 15 kasus sejauh ini yang sedang dan telah diperiksa oleh Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Sejauh ini ada 12 kasus yang masih di tahap penyelidikan, dan tiga yang sudah diadili," kata Tioria dalam Webinar "Melawan Impunitas: Catatan Kritis 20 Tahun UU Pengadilan HAM", Senin (23/11/2020).

Adapun 12 kasus tersebut, salah satunya adalah kasus tragedi Trisakti, Semanggi I, dan II pada 1998.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Imigrasi Australia Sarankan Indonesia Deteksi Dini Orang Asing Jauh Sebelum Mereka Tiba

Imigrasi Australia Sarankan Indonesia Deteksi Dini Orang Asing Jauh Sebelum Mereka Tiba

Nasional
Panglima TNI Berangkatkan 850 Personel Satgas Monusco untuk Misi Perdamaian di Kongo

Panglima TNI Berangkatkan 850 Personel Satgas Monusco untuk Misi Perdamaian di Kongo

Nasional
KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos, Seolah Sudah Didistribusikan padahal Tidak

KPK Ungkap Modus Korupsi Beras Bansos, Seolah Sudah Didistribusikan padahal Tidak

Nasional
Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Lebih Kecil di Kalangan Perempuan

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Ganjar, Prabowo, dan Anies Lebih Kecil di Kalangan Perempuan

Nasional
Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Hari Ini, KPK dan Dewas Beri Jawaban Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli

Nasional
Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Uang Puluhan Miliar Rupiah untuk Beli Aset dan Suap Pemeriksaan BPK

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Survei Litbang "Kompas": Tokoh dengan Pribadi Sederhana Jadi Daya Tarik bagi Perempuan Memilih Capres

Nasional
Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

BrandzView
Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Saat Sri Mulyani Jawab Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun: Kaget hingga Klaim Tak Semua Terkait Kemenkeu

Nasional
Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Saat Keponakan Wamenkumham Resmi Jadi Tersangka Buntut Pencatutan Nama untuk Minta Uang...

Nasional
Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasib Santunan Gagal Ginjal Akut: Sempat Saling Lempar, Akhirnya Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Pemerintah Lobi FIFA soal Israel: Sudah Ajukan Syarat, tapi Tidak Diterima

Nasional
Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Kajian TII: Penanganan Pandemi Covid-19 Dominan ke Pemulihan Ekonomi Jadi Sebab Kasus Melonjak

Nasional
Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke